Barang Bukti Yang Diamankan Oleh Polsek Medan Baru |
StatusRAKYAT.com - MEDAN, Seharusnya pesta demokrasi yang akan dilakukan masyarakat secara luas yang ada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama menjelang Pemilu. Tentunya sudah sangat jelas jika ada kecurangan yang dilakukan pembagian barang (handuk dan kartu nama) yang dilarang dilakukan pada masa tenang akan dikenakan proses hukum, dianggap melanggar undang-undang (diduga melanggar pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pesta demokrasi kali ini sedikit tercoreng karena ulah enam tim sukses dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Medan dengan membagi-bagikan barang souvenir kepada masyarakat berupa kantong ke sel yang berisika handuk dan kartu nama untuk dipilih.
Informasi Selasa (16/04/2019) sore menyebutkan, awal penangkapan terhadap ke enam tersangka yang di duga merupakan team sukses dari PKS di kantor seketariat DPD PKS Kota Medan tepatnya di Jalan Sei Beras Medan Baru pada hari Senin (15/04/2019) pukul 23.30 Wib.
Petugas Polsek Medan Baru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pembagian souvenir yang ditaruh dalam kertas kresek yang dibagi-bagikan kepada warga untuk memilih salah satu peserta caleg oleh sekelompok orang di daerah Sei Beras.
Selanjutnys informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak petugas gabungan dari Timsus Money Politik Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru dan Panwas Kecamatan Medan Baru.
Informasi tersebut dan ternyata benar, petugas akhirnya menemukan sekelompok masyarakat telah menerima souvenir berupa kresek bungkusan yang berisikan handuk dan kartu nama untuk nemilih dan menyoblos bebera nama caleg PKS baik caleg DPRD kota, DPRD provinsi maupun caleg DPR RI.
Berdasarkan adanya informasi dan barang bukti, kemudian pihak petugas turut mengamankan ke enam tim sukses tersebuth bersama seorang wanita yang tak lain sebagai Korlap.
Ke enam team sukses tersebut yakni,
Tutik Wulandari (25) warga Jalan Kalpataru Gang Tambah No 90 Helvetia Timur (Sebagai Korlap), Siti Raudah (35) warga Jalan Gaperta Gang Rukun No 63 Medan Helvetia, Maysarah Pronika (42) warga Jalan H Abdul Manaf Lubis Gang Rukun No 64 A medan Helvetia, Muhammad Rafizi Ismail (19) warga Jalan Kalpataru No 19 Helvetia Timur, Abdul Fahdi (29) warga Jalan Pws Gang Budiman No 8-15D Medan dan Mhd Hidayat Nasution (62) penduduk Jalan Jangka Gang Damai No 12 Medan
Selain itu, barang bukti yang turut diamankan petugas berupa enam buah handuk serta 2 lembar kertas brosur atas nama caleg yang dimasukkan masing-masing ke dalam plastik. Barang-barang tersebut diterima dari Tutik Wulandari dan barang bukti lainnya yang ikut disita petugas dari Muhammad Rafizi Ismail berupa 31 lembar brosur atas nama Caleg DPD RI dan 1 buah tas warna hitam.
Guna kepentingan proses lebih lanjut, kemudian ke enam pelaku beserta barang buktinya langsung diserahkan petugas ke Panwaslu Medan Baru di Jalan Mandolin. (SR02)