StatusRAKYAT.com, Dairi, Sumatera Utara, Pada Hari Rabu Tanggal 17 Juli 2019 Sekira Pukul 13.00 Wib, Personil Sat Reskrim Polres Dairi Melaksanakan Rekontruksi Perkara Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana Dan Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 340 Yo 53 Yo Pasal 80 Ayat (2) Dari UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, Yang Terjadi Pada Hari Jum'at Tanggal 31 Mei 2019 Sekira Pukul 03.00 Wib, di Dusun Kau Kersik Desa Bukit Lau Kersik Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi Di Halaman Apel Mako Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, Jalan SM. Raja Nomor 08 Kec. Sidikalang Kab. Dairi.
Dalam Kegiatan Rekontruksi Tersebut Dihadiri Oleh Kapolres Dairi Akbp Erwin Wijaya Siahaan S.I.K, Waka Polres Dairi Kompol Togu Matanari, Kabag Ops Polres Dairi Kompol WH. Pranggono, Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Jenggel Nainggolan, SH, MH, Kasat Lantas Polres Dairi Akp Pittor Gultom, SH, Kbo Sat Reskrim Polres Dairi Iptu HP. Purba, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda Sumitro Manurung, SH, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Dairi Ipda Hardi Sianipar, SH, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi Ipda Sahat Panjaitan, Para Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi Pada Perkara Tindak Pidana dimaksud, Personil Sat Reskrim dan Sat Sabhara Serta Si Propam Polres Dairi, David Pangaribuan, SH Selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang Dari Tindak Pidana Yang Dimaksud, William Simanjuntak,SH.
Selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang Dari Tindak Pidana Yang Dimaksud Dan Irawat, SH Selaku Penasehat Hukum Dari kesembilan Tersangka Serta Insan Media Pers Kabupaten Dairi.
Adapun Identitas Kelima Korban Dari Kejadian Tindak Pidana Dimaksud tersebut Adalah Aiptu Purnawirawan Polri Bangkit Sembiring, Ristani Boru Samosir, Maria Keke Boru Sembiring, Abraham Sembiring, Semangat Sembiring
Pelaksanaan Rekontruksi ini Menghadirkan Kesembilan Tersangka Dengan Rincian Tersangka Yang Berinisial ST Berperan sebagai Penyandang Dana Menyediakan Uang 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) juga selaku Otak Pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan Yang, Tersangka Yang Berinisial W, B, BS Dan BS Serta JG berperan dan bertindak sebagai Pelaku Utama atau Tim Eksekusi Pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan, Tersangka Yang Berinisial MS dan AP Serta AB berperan dan bertindak selaku penyedia Sarana Angkutan dan Supir serta Survei Lokasi kejadian Tindak Pidana Yang Dilakukan.
Yang Mana Pelaksanaan Kegiatan Rekontruksi ini dilaksanakan Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang dalam rangka untuk memperjelas peran Tersangka A dan Tersangka B saat melakukan Tindak Pidana dimaksud yang diperagakan secara langsung dalam gerakan nyata, agar saat proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang para pelaku tidak berkelit lagi dengan apa peran yang dilakukannya masing-masing.
Kegiatan Rekontruksi ini menghadirkan Kelima Korban dan Sembilan Tersangka Serta Saksi Saksi yang diperiksa Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dalam Perkara Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana Dan Kekerasan Terhadap Anak Yang Terjadi Pada Hari Jum'at Tanggal 31 Mei 2019 Sekira Pukul 03.00 Wib, di Dusun Kau Kersik Desa Bukit Lau Kersik Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi.
Saat Pelaksanaan Kegiatan Rekontruksi berlangsung kesembilan Tersangka Memperagakan Perannya Masing Masing didepan Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang dan disaksikan oleh Personil Polres Dairi Juga Insan Media serta serta Saksi Saksi Kejadian Tindak Pidana dimaksud yang hadir pada kegiatan tersebut.
Kegiatan Rekontruksi berlangsung dengan aman dan kondusif yang mana pada saat kegiatan dilaksanakan personil Sat Sabhara dan Si Propam Polres Dairi melakukan pengamanan pada kegiatan dimaksud, kemudian seusai giat dilaksanakan kesembilan pelaku kembali diamankan di RTP Polres Dairi Guna Melengkapi berkas dan Penyidikan lebih lanjut. (LeoSembiring/SR02)
Dalam Kegiatan Rekontruksi Tersebut Dihadiri Oleh Kapolres Dairi Akbp Erwin Wijaya Siahaan S.I.K, Waka Polres Dairi Kompol Togu Matanari, Kabag Ops Polres Dairi Kompol WH. Pranggono, Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Jenggel Nainggolan, SH, MH, Kasat Lantas Polres Dairi Akp Pittor Gultom, SH, Kbo Sat Reskrim Polres Dairi Iptu HP. Purba, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda Sumitro Manurung, SH, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Dairi Ipda Hardi Sianipar, SH, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi Ipda Sahat Panjaitan, Para Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi Pada Perkara Tindak Pidana dimaksud, Personil Sat Reskrim dan Sat Sabhara Serta Si Propam Polres Dairi, David Pangaribuan, SH Selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang Dari Tindak Pidana Yang Dimaksud, William Simanjuntak,SH.
Selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang Dari Tindak Pidana Yang Dimaksud Dan Irawat, SH Selaku Penasehat Hukum Dari kesembilan Tersangka Serta Insan Media Pers Kabupaten Dairi.
Adapun Identitas Kelima Korban Dari Kejadian Tindak Pidana Dimaksud tersebut Adalah Aiptu Purnawirawan Polri Bangkit Sembiring, Ristani Boru Samosir, Maria Keke Boru Sembiring, Abraham Sembiring, Semangat Sembiring
Pelaksanaan Rekontruksi ini Menghadirkan Kesembilan Tersangka Dengan Rincian Tersangka Yang Berinisial ST Berperan sebagai Penyandang Dana Menyediakan Uang 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) juga selaku Otak Pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan Yang, Tersangka Yang Berinisial W, B, BS Dan BS Serta JG berperan dan bertindak sebagai Pelaku Utama atau Tim Eksekusi Pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan, Tersangka Yang Berinisial MS dan AP Serta AB berperan dan bertindak selaku penyedia Sarana Angkutan dan Supir serta Survei Lokasi kejadian Tindak Pidana Yang Dilakukan.
Yang Mana Pelaksanaan Kegiatan Rekontruksi ini dilaksanakan Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang dalam rangka untuk memperjelas peran Tersangka A dan Tersangka B saat melakukan Tindak Pidana dimaksud yang diperagakan secara langsung dalam gerakan nyata, agar saat proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang para pelaku tidak berkelit lagi dengan apa peran yang dilakukannya masing-masing.
Kegiatan Rekontruksi ini menghadirkan Kelima Korban dan Sembilan Tersangka Serta Saksi Saksi yang diperiksa Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dalam Perkara Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana Dan Kekerasan Terhadap Anak Yang Terjadi Pada Hari Jum'at Tanggal 31 Mei 2019 Sekira Pukul 03.00 Wib, di Dusun Kau Kersik Desa Bukit Lau Kersik Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi.
Saat Pelaksanaan Kegiatan Rekontruksi berlangsung kesembilan Tersangka Memperagakan Perannya Masing Masing didepan Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang dan disaksikan oleh Personil Polres Dairi Juga Insan Media serta serta Saksi Saksi Kejadian Tindak Pidana dimaksud yang hadir pada kegiatan tersebut.
Kegiatan Rekontruksi berlangsung dengan aman dan kondusif yang mana pada saat kegiatan dilaksanakan personil Sat Sabhara dan Si Propam Polres Dairi melakukan pengamanan pada kegiatan dimaksud, kemudian seusai giat dilaksanakan kesembilan pelaku kembali diamankan di RTP Polres Dairi Guna Melengkapi berkas dan Penyidikan lebih lanjut. (LeoSembiring/SR02)