StatusRAKYAT.com, Denpasar - Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana (PDRB) pada Kementerian Desa Dan PDTT, Drs. Hasman Ma'ani, M.Si, menyampaikan paparan tentang pentingnya PDRA di daerah tertinggal kepada para peserta bimbingan teknis (Bimtek) Kementerian Desa dan PDTT, bertempat di Denpasar, Selasa, 6 Agustus 2019. Acara yang dilaksanakan di Quest Hotel San Denpasar, Jl. Mahendradatta No.93, Denpasar, Bali, itu diikuti oleh sekitar 75 orang peserta Bimtek, yang berasal dari berbagai unsur elemen masyarakat di Bali.
Dalam pemaparannya, Hasman, demikian ia lazim disapa, mengatakan bahwa setiap urgensi PDRA sudah disosialisasikan sejak 2015. "Kami sudah melakukan sosialisasi tentang urgensi Participatory Disaster Risk Assessment (PDRA - red) sejak tahun 2015, dan terus dilakukan hingga saat ini," ujar Hasman sebagai pembuka paparannya.
Selanjutnya, Hasman menjelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa adalah berdasarkan Permendesa nomor 16 tahun 2018. "Berdasarkan Permendesa nomor 16 tahun 2018, dana desa dapat digunakan untuk bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. PDRA dapat menggunakan dana desa dari segi pemberdayaan masyarakat desa," imbuh Hasman.
Paparan Direktur PDRB tersebut amat penting diketahui, dipahami, dan dilakukan, oleh para perangkat desa. Sebagai informasi bahwa peserta Bimtek Kemendes kali ini lebih dari setengahnya adalah para kepala desa yang ada di Bali dan Nusa Tenggara.
Hasman berharap melalui pemaparan yang disampaikan kepada para peserta, para kepala desa dan perangkat, seperti BPPD dan BMD serta pendamping desa tidak ragu dalam menggunakan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat yang terkait kebencanaan. "Kita berharap para perangkat desa dapat membuat alokasi anggaran untuk PDRA melalui penyusunan APBDesa kedepannya," pungkas praktisi penanganan bencana ini. (MLY/Red)
Dalam pemaparannya, Hasman, demikian ia lazim disapa, mengatakan bahwa setiap urgensi PDRA sudah disosialisasikan sejak 2015. "Kami sudah melakukan sosialisasi tentang urgensi Participatory Disaster Risk Assessment (PDRA - red) sejak tahun 2015, dan terus dilakukan hingga saat ini," ujar Hasman sebagai pembuka paparannya.
Selanjutnya, Hasman menjelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa adalah berdasarkan Permendesa nomor 16 tahun 2018. "Berdasarkan Permendesa nomor 16 tahun 2018, dana desa dapat digunakan untuk bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. PDRA dapat menggunakan dana desa dari segi pemberdayaan masyarakat desa," imbuh Hasman.
Paparan Direktur PDRB tersebut amat penting diketahui, dipahami, dan dilakukan, oleh para perangkat desa. Sebagai informasi bahwa peserta Bimtek Kemendes kali ini lebih dari setengahnya adalah para kepala desa yang ada di Bali dan Nusa Tenggara.
Hasman berharap melalui pemaparan yang disampaikan kepada para peserta, para kepala desa dan perangkat, seperti BPPD dan BMD serta pendamping desa tidak ragu dalam menggunakan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat yang terkait kebencanaan. "Kita berharap para perangkat desa dapat membuat alokasi anggaran untuk PDRA melalui penyusunan APBDesa kedepannya," pungkas praktisi penanganan bencana ini. (MLY/Red)