StatusRAKYAT.com, Jakarta - Pemasangan plang nama status kepemilikan tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Nelayan Timur RT 8, RW 07, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada tanggal 11 Juli 2019 diduga tidak sesuai aturan hukum dan diluar kesepakatan dengan warga pada tahun 1982.
Terkait pemasangan plang tersebut warga Kota Intan bereaksi karena mereka telah mendiami tanah tersebut dan taat pajak tanah itu dari tahun 1972 hingga saat ini.
"Dari zaman dulu, pembayaran Ireda, Ipeda dan terakhir PBB tetap kami bayarkan. Tahun 1982 pernah PJKA memberikan kompensasi ke warga dari batas rel ke warga itu 6 meter. Pembayaran Rp 65 ribu per Kepala Keluarga," kata Edi Suryadinata, warga Kota Intan, Minggu (4/8/2019).
Saat ini di lokasi telah berdiri sebuah masjid yang memiliki Sertifikat dari BPN yang mana mendapat wakaf dari seorang warga yang telah mendiami tanah tersebut semenjak 1948.
Menuru Edi, pada tahun 2010 PT. KAI tanpa sepengetahuan dan seizin warga telah melakukan patok batas yang seharusnya tidak mereka lakukan patok batas tersebut karena tahun 1982 pihak PJKA telah bersepakat dengan warga bahwa pembebasan lahan hanya sebatas 6 meter dari sisi rel (grondkart). Namun saat ini pihak PT. KAI memasang plang nama melebihi 6 meter dari patok batas yg telah disepakati dengan warga pada tahun 1982.
"Kami berharap pihak PT. KAI dapat menghargai kami sebagai warga yang telah menguasai tanah yang diklaim milik mereka itu," harap Edi.
Edi mengatakan bahwa warga Kota Intan membuka diri dengan pihak PT. KAI untuk berkomunikasi dan melakukan pertemuan, karena kami sebagai warga berdasarkan aturan yang berlaku/UU pokok Agraria no.5 tahun 1960. Bahwa sesuai aturan hukum tersebut kami mempunyai hak atas kepemilikan tanah tersebut. (WOU/Red)
Terkait pemasangan plang tersebut warga Kota Intan bereaksi karena mereka telah mendiami tanah tersebut dan taat pajak tanah itu dari tahun 1972 hingga saat ini.
"Dari zaman dulu, pembayaran Ireda, Ipeda dan terakhir PBB tetap kami bayarkan. Tahun 1982 pernah PJKA memberikan kompensasi ke warga dari batas rel ke warga itu 6 meter. Pembayaran Rp 65 ribu per Kepala Keluarga," kata Edi Suryadinata, warga Kota Intan, Minggu (4/8/2019).
Saat ini di lokasi telah berdiri sebuah masjid yang memiliki Sertifikat dari BPN yang mana mendapat wakaf dari seorang warga yang telah mendiami tanah tersebut semenjak 1948.
Menuru Edi, pada tahun 2010 PT. KAI tanpa sepengetahuan dan seizin warga telah melakukan patok batas yang seharusnya tidak mereka lakukan patok batas tersebut karena tahun 1982 pihak PJKA telah bersepakat dengan warga bahwa pembebasan lahan hanya sebatas 6 meter dari sisi rel (grondkart). Namun saat ini pihak PT. KAI memasang plang nama melebihi 6 meter dari patok batas yg telah disepakati dengan warga pada tahun 1982.
"Kami berharap pihak PT. KAI dapat menghargai kami sebagai warga yang telah menguasai tanah yang diklaim milik mereka itu," harap Edi.
Edi mengatakan bahwa warga Kota Intan membuka diri dengan pihak PT. KAI untuk berkomunikasi dan melakukan pertemuan, karena kami sebagai warga berdasarkan aturan yang berlaku/UU pokok Agraria no.5 tahun 1960. Bahwa sesuai aturan hukum tersebut kami mempunyai hak atas kepemilikan tanah tersebut. (WOU/Red)