StatusRAKYAT.com, Medan - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah meresmikan peluncuran Paspor Elektronik (e-Paspor), di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto Km 6,2 Nomor 268A, Medan, Rabu (30/10/2019). Ini merupakan peluncuran perdana e-paspor di Sumatera Utara yang bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masalah keimigrasian.
Peluncuran ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wagub Sumut Musa Rajekshah bersama Pangdam I/BB Mayjend MS Fadhilah, Kakanwil Kemenkumham Sumut Sutrisman dan Wakapolda Sumut Mardiaz Kusin Dwihananto. Wagub, Pangdam I/BB, Kakanwil kemenkumham Sumut dan Wakapolda juga langsung menjajal layanan baru ini untuk membuat e-paspor di tempat tersebut.
E-paspor merupakan paspor yang memiliki teknologi chip untuk menyimpan data biometric penggunanya yaitu wajah dan sidik jari. E-paspor juga memiliki data penerbit paspor tersebut sehingga mudah dilacak. Ini mempermudah keimigrasian untuk mengidentifikasi pemilik paspor dan mempercepat proses keimigrasian karena terintegrasi dengan auto gate di tempat pengecekan paspor seperti bandara, pelabuhan, kereta api dan lainnya.
Wagub Musa Rajekshah mengapresiasi upaya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanannya kepada publik dengan meluncurkan e-paspor. Menurutnya ini perlu dicontoh instansi lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga wisatawan.
“Ini perlu kita apresiasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan ini. Dengan e-paspor masyarakat Sumut akan lebih mudah ke luar negeri. Begitu juga dengan turis-turis yang masuk ke daerah kita, dengan teknologi e-paspor akan lebih cepat, mudah dan lebih lancar. Mudah-mudahan ini bisa ditiru instansi lainnya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Musa Rajekshah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Agato menyampaikan, peluncuran e-Paspor antara lain untuk mempermudah layanan keimigrasian dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. “Dengan e-paspor yang memiliki chip dan antena, pemegangnya bisa melewati pemeriksaan paspor melalui auto gate. Jadi, ini akan mengurangi antrean pengecekan paspor di bandara-bandara, pelabuhan atau tempat lainnya. Ini juga akan meminimalisir paspor palsu,” kata Agato.
Untuk membuat e-paspor, menurutnya, tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kantor keimigrasian, pembuatannya sama dengan paspor biasa. Namun, untuk harganya sedikit lebih mahal karena di dalam e-paspor terdapat teknologi yang canggih dan juga terintegrasi dengan seluruh auto gate yang ada.
“Tujuan utama e-paspor ini juga untuk memperluas tempat pembuatan paspor. Tidak ada persayaratan khusus untuk membuatnya, sama seperti paspor biasa, namun untuk harga berbeda, e-paspor pajak penerimaan negaranya Rp650. Dan Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan sekarang sudah siap menerbitkan paspor dalam satu hari dengan menambah pembayaran sebesar Rp1 juta. Jadi, tidak ada lewat calo,” tegas Agato.
Pemilik e-paspor juga akan mendapat keuntungan bebas visa ke Jepang. Namun, untuk bagi pemegang paspor biasa untuk menggantinya ke e-paspor harus memenuhi syarat paspor hilang, rusak dan penuh. “Syaratnya sama, namun bagi pemegang paspor lama yang ingin menggantinya ke paspor baru itu dengan syarat paspor hilang, rusak atau sudah penuh, tidak bisa hanya karena gaya-gayaan sudah memiliki e-paspor,” katanya.
Pangdam I/BB MS Fadhilah mengatakan dengan teknologi seperti ini selain memperlancar masalah keimigrasian juga akan mempermudah kantor-kantor keimigrasian untuk menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
“Dunia saat ini semakin menyatu, negara satu dengan yang lain seperti tidak berjarak. Keimigrasian selain harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik juga harus bisa menjaga NKRI dari ancaman orang luar atau dalam negeri sendiri. Teknologi seperti ini akan sangat membantu pekerjaan itu baik memberikan pelayanan atau menjaga keutuhan NKRI karena negeri kita ini begitu luas,” ujarnya. (SR05)