StatusRAKYAT.com, Tapanuli Selatan - Desa Aek Parupuk, Kecamatan Tantombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumetera Utara yang dibangga banggakan masyarakat ternyata memiliki pimpinan yang dinilai tidak pantas menjadi kepala desa aek parupuk.
Awak media statusRAKYAT.com dan LPKW RI pada tanggal 8/10/2019 menerima laporan dari masyarakat tentang Kepala desa Aek Parupuk yang dipimpin oleh Bapak R. Panggabean. SH yang telah di pilih masyarakat, ternyata kuat dugaan melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak ada ketransparanan tersebut kepada kaur-kaurnya dan masyarakat, padahal masyarakat menginginkan pembangunan sebaik mungkin.
LPKW RI ( Lembaga Pengawas Korupsi Watch Republik Indonesia ) W. Pakpahan dan Awak media statusrakyat.com J. Tampubolon prihatin dengan pelaksanaan pembangunan di desa tersebut yang terkesan tidak transparan .
Sesuai dengan peraturan Undang-undang Dana desa no 6 harus Transparan, Partisipatif dan Akuntable. Tanpa ada ketransparanan terhadap dana desa maka ada waktu untuk oknum - oknum melakukan tindak pidana korupsi. Lalu apabila tidak ada ketransparanan maka masuk ke PP no 31 Undang-undang gratifikasi, atau di tetapkan di PP 378 Tindak pidana korupsi.