StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Sik, MH. bersama Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH gelar Press Release Di ruang /Aula Pur Pur Sage Polres Tanah Karo, Kamis sore (23/01) 2020 sekira pukul 15.35 WIB yang juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol H. Panggabean, SH MH, Ka.Rutan Kabanjahe Simson Bangun, Kasubbag Humas, IPTU M. Sahril, Personil Sat Narkoba dan Subbag Humas Polres Tanah Karo.
Dalam paparan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu , S.IK, MH. menjelaskan kepada seluruh insan pers yang hadir seputar pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo sejak kurun waktu 2 (dua) bulan ini ,kita mengamankan sebanyak 13(tiga belas) orang tersangka, dan lebih detailnya nanti Kasat Narkoba yang akan jelaskan ke rekan rekan media, "ucapnya dalam membuka Press Release.
Adapun Release pengungkapan kasus tersebut yang disampaikan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH adalah," yang mana dalam waktu kurun 2 (dua) bulan (Desember 2019 – Januari 2020) yakni sebanyak 8 ( Delapan ) LP Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan 13 ( Tiga belas ) orang tersangka pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan total barang bukti Sabu - Sabu 43, 05 Gram ( Empat puluh tiga koma nol lima Gram ), Ganja seberat 1,74 Gram ( Satu koma tujuh puluh empat Gram ) handphone berbagai merek, 6 ( enam ) Unit, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 112 ( 1), Pasal 114 ( 1) UU RI No.35 Tahun 2009 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 Tahun, "jelasnya.
Selanjutnya di paparkan Kasat Narkoba, pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba kita pihak Polres Tanah Karo berhasil mengamankan 13 (tiga belas) yang mana sesuai dengan LP/ 23/ I/ 2020 / SU/ RES T. KARO, tanggal 8 Januari 2020 dengan TSK (tersangka) berinisial SB, RB, AP, RT, MH, TS, LP/ 36/ I/ 2020/ SU/ RES T KARO/ SEK Mardinding tanggal 18 Januari 2020 dgn TSK berinisial DS. LP/ 42/ I/ 2020/ SU RES T KARO.
Sementara itu, tanggal 16 Januari 2020 dengan TSK berinisial MG, LP/ 43/ I/ 2020/ SU RES T KARO, tanggal 18 Jan 2020 TSK berinisial FG, LP/ 46/ I/ 2020/ SU RES T KARO, tanggal 20 Januari 2020 Tsk berinisial PKS, LP/ 47/ I/ 2020/ SU RES T KARO, tanggal 20 Januari 2020 TSK berinisial BS, dan LP/ 48/ I/ 2020,/ SU RES T KARO, tanggal 20 Januari 2020 TSK berinisial BT dan HG. dan ke 13 (tiga belas) pelaku saat ini diamankan di Rutan Mapolres T Karo, sedangkan LP/ 752/ XII/ 2019/ SU RES T KARO, dengan TSK berinisial GB,DK. JT dan SS, di limpahkan penangganannya ke DIT Narkoba Polda Sumut,"pungkasnya.
Masih di tempat yang sama Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun SH mengatakan," dalam razia kemarin saya langsung turun memimpin ke blok warga binaan ,dan saat itulah kita temukan Narkoba jenis Sabu-sabu, dan setelah kita kembangkan ternyata ada keterlibatan pegawai Rutan, hingga kasus ini kita serahkan langsung ke Satreskoba Polres Karo guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan kita sesuai program tetap di Rutan, kita terus menggelar razia di setiap blok warga binaan,kita tak ada pandang bulu semua kita bersihkan, "tegasnya. (D'vd)
Dalam paparan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu , S.IK, MH. menjelaskan kepada seluruh insan pers yang hadir seputar pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo sejak kurun waktu 2 (dua) bulan ini ,kita mengamankan sebanyak 13(tiga belas) orang tersangka, dan lebih detailnya nanti Kasat Narkoba yang akan jelaskan ke rekan rekan media, "ucapnya dalam membuka Press Release.
Adapun Release pengungkapan kasus tersebut yang disampaikan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH adalah," yang mana dalam waktu kurun 2 (dua) bulan (Desember 2019 – Januari 2020) yakni sebanyak 8 ( Delapan ) LP Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan 13 ( Tiga belas ) orang tersangka pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan total barang bukti Sabu - Sabu 43, 05 Gram ( Empat puluh tiga koma nol lima Gram ), Ganja seberat 1,74 Gram ( Satu koma tujuh puluh empat Gram ) handphone berbagai merek, 6 ( enam ) Unit, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 112 ( 1), Pasal 114 ( 1) UU RI No.35 Tahun 2009 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 Tahun, "jelasnya.
Selanjutnya di paparkan Kasat Narkoba, pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba kita pihak Polres Tanah Karo berhasil mengamankan 13 (tiga belas) yang mana sesuai dengan LP/ 23/ I/ 2020 / SU/ RES T. KARO, tanggal 8 Januari 2020 dengan TSK (tersangka) berinisial SB, RB, AP, RT, MH, TS, LP/ 36/ I/ 2020/ SU/ RES T KARO/ SEK Mardinding tanggal 18 Januari 2020 dgn TSK berinisial DS. LP/ 42/ I/ 2020/ SU RES T KARO.
Sementara itu, tanggal 16 Januari 2020 dengan TSK berinisial MG, LP/ 43/ I/ 2020/ SU RES T KARO, tanggal 18 Jan 2020 TSK berinisial FG, LP/ 46/ I/ 2020/ SU RES T KARO, tanggal 20 Januari 2020 Tsk berinisial PKS, LP/ 47/ I/ 2020/ SU RES T KARO, tanggal 20 Januari 2020 TSK berinisial BS, dan LP/ 48/ I/ 2020,/ SU RES T KARO, tanggal 20 Januari 2020 TSK berinisial BT dan HG. dan ke 13 (tiga belas) pelaku saat ini diamankan di Rutan Mapolres T Karo, sedangkan LP/ 752/ XII/ 2019/ SU RES T KARO, dengan TSK berinisial GB,DK. JT dan SS, di limpahkan penangganannya ke DIT Narkoba Polda Sumut,"pungkasnya.
Masih di tempat yang sama Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun SH mengatakan," dalam razia kemarin saya langsung turun memimpin ke blok warga binaan ,dan saat itulah kita temukan Narkoba jenis Sabu-sabu, dan setelah kita kembangkan ternyata ada keterlibatan pegawai Rutan, hingga kasus ini kita serahkan langsung ke Satreskoba Polres Karo guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan kita sesuai program tetap di Rutan, kita terus menggelar razia di setiap blok warga binaan,kita tak ada pandang bulu semua kita bersihkan, "tegasnya. (D'vd)