RAKYAT.com, Tanah Karo - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI) Kab. Karo dan Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Karo, Provinsi Sumut jalan LetJend Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (15/01) 2020 sekitar pukul 11.15 WIB perihal surat laporan terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).
Adapun surat laporan pengaduan DPC LAMI yang disampaikan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Karo kali ini, terkait sejumlah dugaan penyelewengan Dana Desa dan penyalahgunaan wewenang Jabatan selaku Kepala Desa (Kades) Ajibuhara selaku pengguna anggaran yang terkesan tak sesuai dengan Juknis penggunaan Dana Desa seperti yang telah diatur dalam undang undang yang berlaku. Hal itu di ungkap Ketua DPC LAMI Rekro G Tarigan didampingi Sekertaris Herlin Barus dan Kornelius Depari, usai penyerahan surat laporan pengaduan, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Kab.Karo.
Rekro G Tarigan mengatakan, "demi tegaknya supremasi hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, kami berharap penanganan kasus dugaan penyelewengan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Aji Buhara ini agar secepatnya diproses," jelasnya.
Dirinya menambahkan, "prihal temuan ini kami dapatkan atas keluhan warga Desa setempat terkait sejumlah kebijakan kepala Desa Ajibuhara yang tidak transparan dan tidak mengutamakan azas musyawarah dalam menentukan suatu keputusan mengenai sejumlah program rencana kerjanya. Begitu juga dengan keluhan warga terkait penggunaan ADD yang di kelola langsung oleh oknum Kades tanpa melibat kan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya dalam pengadaan barang dan jasa, "jelas Rekro.
"Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo agar segera memanggil kepala Desa Ajibuhara dan perangkat Desa yang terlibat didalamnya. Apabila memang benar ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang ada , maka segera di berikan sangsi tegas kepada oknum yang melanggar hukum, "harapnya lagi.
Pantauan di lokasi, tampak Rekro G Tarigan, Herlin Barus dan didampingi Kornelius S Depari salah satu perwakilan Pengurus PJTK (Persadan Jurnalis Tanah Karo) tampak secara resmi menyerahkan laporan pengaduaan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Ajibuhara, Kec. Tigapanah, Kab.Karo dengan Surat Laporan pengaduan DPC LAMI Kab.Karo ber Nomor : 001/DD_ TK /LAMI/l-2020 yang diserahkan langsung dan diterima oleh Arief Khadarman SH, MH selaku Kasintel Kejari Kab.Karo di ruang kerja kantor Kasintel Kejari Karo. (D'vd)
Adapun surat laporan pengaduan DPC LAMI yang disampaikan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Karo kali ini, terkait sejumlah dugaan penyelewengan Dana Desa dan penyalahgunaan wewenang Jabatan selaku Kepala Desa (Kades) Ajibuhara selaku pengguna anggaran yang terkesan tak sesuai dengan Juknis penggunaan Dana Desa seperti yang telah diatur dalam undang undang yang berlaku. Hal itu di ungkap Ketua DPC LAMI Rekro G Tarigan didampingi Sekertaris Herlin Barus dan Kornelius Depari, usai penyerahan surat laporan pengaduan, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Kab.Karo.
Rekro G Tarigan mengatakan, "demi tegaknya supremasi hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, kami berharap penanganan kasus dugaan penyelewengan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Aji Buhara ini agar secepatnya diproses," jelasnya.
Dirinya menambahkan, "prihal temuan ini kami dapatkan atas keluhan warga Desa setempat terkait sejumlah kebijakan kepala Desa Ajibuhara yang tidak transparan dan tidak mengutamakan azas musyawarah dalam menentukan suatu keputusan mengenai sejumlah program rencana kerjanya. Begitu juga dengan keluhan warga terkait penggunaan ADD yang di kelola langsung oleh oknum Kades tanpa melibat kan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya dalam pengadaan barang dan jasa, "jelas Rekro.
"Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo agar segera memanggil kepala Desa Ajibuhara dan perangkat Desa yang terlibat didalamnya. Apabila memang benar ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang ada , maka segera di berikan sangsi tegas kepada oknum yang melanggar hukum, "harapnya lagi.
Pantauan di lokasi, tampak Rekro G Tarigan, Herlin Barus dan didampingi Kornelius S Depari salah satu perwakilan Pengurus PJTK (Persadan Jurnalis Tanah Karo) tampak secara resmi menyerahkan laporan pengaduaan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Ajibuhara, Kec. Tigapanah, Kab.Karo dengan Surat Laporan pengaduan DPC LAMI Kab.Karo ber Nomor : 001/DD_ TK /LAMI/l-2020 yang diserahkan langsung dan diterima oleh Arief Khadarman SH, MH selaku Kasintel Kejari Kab.Karo di ruang kerja kantor Kasintel Kejari Karo. (D'vd)