Masih 17 Tahun Sudah Jadi Bandar Sabu, Akhirnya AN Diringkus Polsek Dolok Masihul -->
Cari Berita

Advertisement

Masih 17 Tahun Sudah Jadi Bandar Sabu, Akhirnya AN Diringkus Polsek Dolok Masihul

23 Januari 2020

StatusRAKYAT.com, Sergai - Personil Polsek Dolok Masihul Polres Sergai ringkus remaja AN Alias A (17) karena diduga menggeluti bisnis Narkoba jenis Sabu sebagai pengedar.

Pasalnya pada penggerebekan di kediamannya di Lingk. I Pekan Dolok Masihul Kel.Dolok masihul Kec.Dolok Masihul Kab. Sergai, Rabu (22/01/2020) sekitar Pukul 21.30 Wib ditemukan berbagai barang bukti terkait Narkoba.

Barang bukti yang ditemukan dan disita 10 helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu, 16 helai plastik klip transparan kecil kosong, 4 helai plastik klip transparan sedang kosong, Uang kontan sebesar Rp 60.000.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH. MHum kepada wartawan, Kamis (23/01/2020) menjelaskan penangkapan tersangka yang masih dibawah umur tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi  jual beli Narkotika di Link.II Kel.Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul  Kab. Sergai dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi tersebut  Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul atas  perintah Kapolsek Dolok Masihul menugaskan Personil Reskrim melakukan penyelidikan.

Dari hasil lidik diketahui lokasi yang dimaksud, Kanit Reskrim beserta 3 personil Reskrim langsung menuju lokasi dan di TKP mendapati tersangka yang belakangan di ketahui bernama AN Alias A  berada dalam rumah sedang menunggu pembeli atau biasa di sebut pasien.

Pada saat team masuk tersangka langsung berlari kebelakang dapur rumah dan di lihat oleh personil  mencampakkan plastik ke luar jendela.

Setelah tersangka berhasil di amankan dan di bawa keluar untuk mengambil mengambil barang haram tersebut dan setelah di lihat ternyata berisikan butiran putih.

Setelah tersangka di tanyai mengakui kalau butiran kristal tersebut adalah narkoba jenis sabu dan mengakui barang haram tersebut adalah milik tersangka.

Dari interogasi awal TSK menerangkan memperoleh barang tersebut dari orang yang di kenal tersangka bernama Abud  Alias Budi warga Lingk. V Kel. Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai.

Mendapat keterangan dari tersangka kemudian dgn cepat dilakukan pengembangan kerumah  Abud Als Budi,  tersangka tidak berada di rumah, kemudian untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Dolok Masihul.(EAP/Red)