StatusRAKYAT.com, Medan - Satuan Team Anti Bandit (Tekan) Polsek Deli Tua mengamankan tiga juru tulis toto gelap (Togel) bernama Junaedi Sitanggang (69) warga Jalan Karya April nomor. 35, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Albert Sijabat (36) warga Jalan Karya Bakti 2 Gang Subur, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan Heri Agus Nadadap (49) warga Jalan Cinta Karya nomor. 194 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs. Martuani Sormin SIK dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP, dalam memberantas penyakit masyarakat dan perjudian disejumlah wilayah hukum Polsek - Polsek Polrestabes Medan dan sejajarnya.
Ketiga Jurtul Togel ini ditangkap (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua, Senin (13/1/2020) kemarin dilokasi berbeda.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Jum’at (24/1) kepada wartawan mengatakan" Ketiga tersangka kita tangkap atas informasi masyarakat dilokasi yang berbeda.
"Berikut Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka jurtul Togel ini masing - masing dari tersangka Junaedi 1 buah Hp merk Nokia warna Hitam berisikan tebakan nomor Togel, 1 lembar kertas rekapan nomor Togel, 1 buah polpen dan uang tunai sebesar Rp. 132 ribu hasil penjualan nomor Togel. Begitu juga dari tersangka Albert Sijabat diamankan 1 unit Hp merk samsung warna Putih berisikan tebakan nomor togel, uang tunai Rp 94 ribu dan dari tersangka Agus Heri Nadapdap diamanakan 1 unit hp merk strawberry warna biru berisikan tebakan nomor togel, 1 buku tulis rekapan nomor togel dan uang tunai Rp 129 ribu sebagai penjualan nomor togel,” jelas orang nomor 1 di Polsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH.
” Ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan di kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sambungya. Beliau juga mengatakan, ketiga tersangka sudah di titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.(SR05)
Ketiga Jurtul Togel ini ditangkap (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua, Senin (13/1/2020) kemarin dilokasi berbeda.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Jum’at (24/1) kepada wartawan mengatakan" Ketiga tersangka kita tangkap atas informasi masyarakat dilokasi yang berbeda.
"Berikut Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka jurtul Togel ini masing - masing dari tersangka Junaedi 1 buah Hp merk Nokia warna Hitam berisikan tebakan nomor Togel, 1 lembar kertas rekapan nomor Togel, 1 buah polpen dan uang tunai sebesar Rp. 132 ribu hasil penjualan nomor Togel. Begitu juga dari tersangka Albert Sijabat diamankan 1 unit Hp merk samsung warna Putih berisikan tebakan nomor togel, uang tunai Rp 94 ribu dan dari tersangka Agus Heri Nadapdap diamanakan 1 unit hp merk strawberry warna biru berisikan tebakan nomor togel, 1 buku tulis rekapan nomor togel dan uang tunai Rp 129 ribu sebagai penjualan nomor togel,” jelas orang nomor 1 di Polsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH.
” Ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan di kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sambungya. Beliau juga mengatakan, ketiga tersangka sudah di titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.(SR05)