StatusRAKYAT.com, Mandailing Natal - Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil unit reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan Akp Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020, sekira pukul 21.15 Menit berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari warung kopi milik Abdul Hamid yang berada di jalan Lintas Timur Kel. Panyabungan III Kec Panyabungan Kab Madina.
Adapun inisial dari kedua pelaku tersebut Ahmad Wahyudi dan Abdul Hamid yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa : 7 (Tujuh) Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 1 (Satu) Buah buku tafsir mimpi, 4 (Empat) blok kupon permainan judi jenis KIM, 4 (Empat) buah pulpen dan 4 (Empat) lembar kertas hasil rekapan angka keluar serta Uang tunai berjumlah Rp. 132.000,- ( Seratus Tiga Puluh dua Ribu Rupiah).
"Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhadil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti" jelas Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.
"Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" pungkas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan.
"Terhadap kedua pelaku kami menerapkan pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara" tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.(red)
Adapun inisial dari kedua pelaku tersebut Ahmad Wahyudi dan Abdul Hamid yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa : 7 (Tujuh) Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 1 (Satu) Buah buku tafsir mimpi, 4 (Empat) blok kupon permainan judi jenis KIM, 4 (Empat) buah pulpen dan 4 (Empat) lembar kertas hasil rekapan angka keluar serta Uang tunai berjumlah Rp. 132.000,- ( Seratus Tiga Puluh dua Ribu Rupiah).
"Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhadil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti" jelas Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.
"Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" pungkas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan.
"Terhadap kedua pelaku kami menerapkan pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara" tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.(red)