StatusRAKYAT.com, Madina - Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Muhammad Rusli, S.H, pada hari senin tanggal 20 januari 2020, sekira pukul 12.25 wib, berhasil menangkap dan mengamankan satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu dari Desa pidoli lombang Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal.
"Adapun indentitas dari pelaku tersebut adalah Abdul Somad Alias Cici, 44 Tahun, Wiraswasta alamat Desa Pidoli Lombang Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal" sebut Kasat Narkoba Polres Madina Akp Muhammad Rusli, S.H.
"Dari warung dan rumah milik pelaku petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) buah kaca pirek berisi sisa shabu-shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 6 (enam) buah plastik transparan kosong, 2 (dua) buah pipet (sendok), 2 (dua) buah jarum (kompor), 3 (tiga) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah mancis, 3 (tiga) buah dot penyambung pipet, 1 (satu) buah bong (yang terbuat dari air mineral merk madina) dan 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum serta 4 (empat) biji ganja kering" sambung Akp Muhammad Rusli, S.H.
"Kronologis penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang lelaki yang telah meresahkan masyarakat sering menjual dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis Shabu, selanjutnya personil sat resnarkoba dengan didampingi Kepala desa dan perangkat desa melakukan penggeledahan di warung dan rumah milik pelaku yang mana berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas" tandas Kasat Narkoba Polres Madina.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" Tutup Akp Muhammad Rusli, S.H.(red)
"Adapun indentitas dari pelaku tersebut adalah Abdul Somad Alias Cici, 44 Tahun, Wiraswasta alamat Desa Pidoli Lombang Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal" sebut Kasat Narkoba Polres Madina Akp Muhammad Rusli, S.H.
"Dari warung dan rumah milik pelaku petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) buah kaca pirek berisi sisa shabu-shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 6 (enam) buah plastik transparan kosong, 2 (dua) buah pipet (sendok), 2 (dua) buah jarum (kompor), 3 (tiga) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah mancis, 3 (tiga) buah dot penyambung pipet, 1 (satu) buah bong (yang terbuat dari air mineral merk madina) dan 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum serta 4 (empat) biji ganja kering" sambung Akp Muhammad Rusli, S.H.
"Kronologis penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang lelaki yang telah meresahkan masyarakat sering menjual dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis Shabu, selanjutnya personil sat resnarkoba dengan didampingi Kepala desa dan perangkat desa melakukan penggeledahan di warung dan rumah milik pelaku yang mana berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas" tandas Kasat Narkoba Polres Madina.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" Tutup Akp Muhammad Rusli, S.H.(red)