StatusRAKYAT.com, Tanjung Balai - Selasa (11/02/2020) AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Tanjung Balai terkait terkait Pengungkapan TKI ilegal yang membawa narkoita jenis sabu.
Dalam konferensi pers tersebut tampak dihadiri rekan rekan pers baik Cetak, Elektronik dan Online serta pejabat utama polres Tanjung Balai.
Didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga, dalam keterangan pers nya orang nomer satu dijajaran polres Tanjung Balai ini mengatakan bahwa TKI yang membawa narkoita jenis sabu tersebut berangkat dari Malaysia naik kapal ikan yang identitasnya sudah diketahui namun masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam dikarenakan kapal berikut juru kemudi kapal berada diluar wilayah Tanjung Balai.
Berikut data lengkang kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas diantaranya :
1. Dari Tersangka Musassirin alias Basyir, Lk, lahir di Bandrong Tanggal 25 Januari 1999, 21 Thn, Suju Aceh, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Dusun Tanjung Desa Bandrong Kec. Preulak Kabupaten Aceh Timur. Baranga Buktinya adalah :
Satu bungkus besar Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat Kotor 1.050(Seribu limapukuh gram), Satu unit Hand Phone Metk Samsung Warna Putih Nomor imei 35830505983026, no Sim Card 01123620834, Satu Potong Handuk Warna Biru dan Satu buah Tas Ransel Warna Abu abu Merk XIUXIANBEIBAO.
2. Dari Tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli, Lahir di Mns Dayah tanggal 3 Mei 1989, unur 30 Thn, Suku Aceh, Lk, Pekerjaan Wiraswasta, Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton labu Kec Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara Prov Nangroe Aceh Darussalam, Barang Buktinya :
Satu Bungkus Plastik Transparan diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu Sabu berat Kotor 280(duaratus delapan pukuh) gram, Satu Bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat kotor 250(duaratus lima pukuh)gram, Satu Bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat kotor 270(duaratus tujuh puluh) gram, Satu bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat Kotor 250(duaratus lima puluh) gram, Satu buah Paspor an. Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli, Satu buah Hand Phone Merk Samsung Warna Emas No Sim Card 01123830983, No IMEI 358433070415501/01, Satu buah tas hitamMerk Polo.
Terhadap kedua Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5(lima) Tahun, Paling Lama 20(duapuluh) Tahun, maksimal Seumur Hidup atau Pidana Mati. dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara Sampai dengan 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati.
(SR01)
Dalam konferensi pers tersebut tampak dihadiri rekan rekan pers baik Cetak, Elektronik dan Online serta pejabat utama polres Tanjung Balai.
Didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga, dalam keterangan pers nya orang nomer satu dijajaran polres Tanjung Balai ini mengatakan bahwa TKI yang membawa narkoita jenis sabu tersebut berangkat dari Malaysia naik kapal ikan yang identitasnya sudah diketahui namun masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam dikarenakan kapal berikut juru kemudi kapal berada diluar wilayah Tanjung Balai.
Berikut data lengkang kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas diantaranya :
1. Dari Tersangka Musassirin alias Basyir, Lk, lahir di Bandrong Tanggal 25 Januari 1999, 21 Thn, Suju Aceh, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Dusun Tanjung Desa Bandrong Kec. Preulak Kabupaten Aceh Timur. Baranga Buktinya adalah :
Satu bungkus besar Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat Kotor 1.050(Seribu limapukuh gram), Satu unit Hand Phone Metk Samsung Warna Putih Nomor imei 35830505983026, no Sim Card 01123620834, Satu Potong Handuk Warna Biru dan Satu buah Tas Ransel Warna Abu abu Merk XIUXIANBEIBAO.
2. Dari Tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli, Lahir di Mns Dayah tanggal 3 Mei 1989, unur 30 Thn, Suku Aceh, Lk, Pekerjaan Wiraswasta, Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton labu Kec Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara Prov Nangroe Aceh Darussalam, Barang Buktinya :
Satu Bungkus Plastik Transparan diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu Sabu berat Kotor 280(duaratus delapan pukuh) gram, Satu Bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat kotor 250(duaratus lima pukuh)gram, Satu Bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat kotor 270(duaratus tujuh puluh) gram, Satu bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat Kotor 250(duaratus lima puluh) gram, Satu buah Paspor an. Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli, Satu buah Hand Phone Merk Samsung Warna Emas No Sim Card 01123830983, No IMEI 358433070415501/01, Satu buah tas hitamMerk Polo.
Terhadap kedua Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5(lima) Tahun, Paling Lama 20(duapuluh) Tahun, maksimal Seumur Hidup atau Pidana Mati. dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara Sampai dengan 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati.
(SR01)