StatusRAKYAT.com, Tanjung Balai - Siswa siswi SMK N 4 Tanjung Balai yang sedang melaksanakan kegiatan PKL di Polres Tanjung Balai memperoleh bimbingan dan penyuluhan (binluh) dari Sat Lantas Polres Tanjung Balai di depan Satpas Polres Tanjung Balai, Kamis (06/02/2020).
Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP P. Butar Butar, S.H.
menjelaskan binluh diberikan dengan maksud memberi pemahaman peraturan berlalu lintas dan peralatan atau dokumen yang diperlukan saat berkendara kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Pada binluh Kanit Dikyasa Ipda Zainuddin bersama Polwan Sat Lantas menyampaikan menghimbau
agar saat berkendaraan para pelajar melengkapi Surat diri (SIM) dan Surat Kenderaan (STNK) yang masih berlaku.
Selain itu para pelajar diminta melengkapi perlengkapan kenderaan sesuai standar seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standar.
Arahan lain untuk menggunakan Helm SNI bagi pengendara R2 dan sabuk pengaman bagi pengendara R4, serta mentaati segala Peraturan Lalu Lintas seperti mentaati rambu rambu dan marka jalan serta tidak melawan arus dan tidak menerobos Lampu Merah.
Tidak menggunakan HP saat berkendaraan, tidak membiarkan anak-anak yang belum memiliki SIM mengendarai kenderaan bermotor serta tidak ikut ikutan atau membiarkan anak/keluarga ikut-ikutan dalam balap liar. (RH/Red)
Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP P. Butar Butar, S.H.
menjelaskan binluh diberikan dengan maksud memberi pemahaman peraturan berlalu lintas dan peralatan atau dokumen yang diperlukan saat berkendara kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Pada binluh Kanit Dikyasa Ipda Zainuddin bersama Polwan Sat Lantas menyampaikan menghimbau
agar saat berkendaraan para pelajar melengkapi Surat diri (SIM) dan Surat Kenderaan (STNK) yang masih berlaku.
Selain itu para pelajar diminta melengkapi perlengkapan kenderaan sesuai standar seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standar.
Arahan lain untuk menggunakan Helm SNI bagi pengendara R2 dan sabuk pengaman bagi pengendara R4, serta mentaati segala Peraturan Lalu Lintas seperti mentaati rambu rambu dan marka jalan serta tidak melawan arus dan tidak menerobos Lampu Merah.
Tidak menggunakan HP saat berkendaraan, tidak membiarkan anak-anak yang belum memiliki SIM mengendarai kenderaan bermotor serta tidak ikut ikutan atau membiarkan anak/keluarga ikut-ikutan dalam balap liar. (RH/Red)