StatusRAKYAT.com, Serdang Bedagai -
Sintia E. Br. Purba (22) dengan berat hati harus melaporkan Budiman alias Budi Bolot (29) yang tak lain adalah suaminya sendiri ke Polsek Tanjung Beringin, pasalnya peria yang dia cintai tersebut sudah dengan sengaja menganiaya dirinya, Selasa (11/02/2020).
Titik awal penganiayaan yang dialami Sintia bermula pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban hendak pergi belanja daei dari rumahnya yang berada di Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Tak berselang lama korban dipanggil sang suami dari arah perkebunan kelapa sawit dan menyuruh korban kembali kerumah untuk mengambil alat hisap sabu (bong), namun korban menolak dan langsung kembali kerumah.
"Tolonglah ambilkan alat Bong sabu kerumah, dan kau antarkan ke sawit-sawit", kata sintia mengulangi ucapan suaminya. Namun tak disangka saat korban sampai di rumahnya, pelaku mengikuti korban, dan tanpa basa basi Bolot yang merupakan suami siri korban langsung melayangkan "Bogem mentah" ke wajah korban. Akibat Bogem mentah yang diterimanya korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut Bapak satu anak itu dilaporkan istrinya ke Polsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor :LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan pelaku penganiayan terhadap korban Sintia E. Br. Purba merupakan istri sirih pelaku.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” Bilang AKBP Robin. (SR01)
Sumber : Humas Polres Sergai
Sintia E. Br. Purba (22) dengan berat hati harus melaporkan Budiman alias Budi Bolot (29) yang tak lain adalah suaminya sendiri ke Polsek Tanjung Beringin, pasalnya peria yang dia cintai tersebut sudah dengan sengaja menganiaya dirinya, Selasa (11/02/2020).
Titik awal penganiayaan yang dialami Sintia bermula pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban hendak pergi belanja daei dari rumahnya yang berada di Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Tak berselang lama korban dipanggil sang suami dari arah perkebunan kelapa sawit dan menyuruh korban kembali kerumah untuk mengambil alat hisap sabu (bong), namun korban menolak dan langsung kembali kerumah.
"Tolonglah ambilkan alat Bong sabu kerumah, dan kau antarkan ke sawit-sawit", kata sintia mengulangi ucapan suaminya. Namun tak disangka saat korban sampai di rumahnya, pelaku mengikuti korban, dan tanpa basa basi Bolot yang merupakan suami siri korban langsung melayangkan "Bogem mentah" ke wajah korban. Akibat Bogem mentah yang diterimanya korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut Bapak satu anak itu dilaporkan istrinya ke Polsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor :LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan pelaku penganiayan terhadap korban Sintia E. Br. Purba merupakan istri sirih pelaku.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” Bilang AKBP Robin. (SR01)
Sumber : Humas Polres Sergai