Residivis Narkoba Kembali Diamankan Polres Madina Dengan Kasus Yang Sama -->
Cari Berita

Advertisement

Residivis Narkoba Kembali Diamankan Polres Madina Dengan Kasus Yang Sama

11 Februari 2020

StatusRAKYAT.com, Madina - AKBP Irisan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui Sat Narkoba Polres Madina yang dipimpin AKP Muhammad Rusli SH, kembali berhasil menangkap seeta mengamankan pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dari desa Banjar Kayu Ara, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, Selasa (11/02/2020).

"Identitas pelaku yang berhasil kami amankan dari TKP adalah Muhammad Sobar Nasution Alias Sobar, Umur : 36 Tahun, laki laki, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Banjar Kayu ara Kelurahan Kotasiantar Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal" sebut Kasat Narkoba Polres Madina Akp Muhammad Rusli, S.H.

"Kemudian dari pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transprans yang di duga berisikan  narkotika jenis shabu dengan berat Brutto : 0,63 (nol koma nol enam tiga) gram, 1 (satu) buah dompet koin berukuran kecil warna ungu" sambung Akp Muhammad Rusli, S.H.

"Penangkapan Pelaku berawal dari informasi informasi masyarakat, bahwa di Desa Banjar Kayu ara Kelurahan Kotasiantar Kec. Panyabungan Kab, Mandailing Natal sering terjadinya transaksi jual beli barang haram Narkoba golongan satu jenis Sabu" ungkap Kasat Narkoba Polres Madina.

"Selanjutnya saya perintahkan personil unit opsnal melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari warga tersebut, tak butuh waktu lama akhirnya personil unit opsnal Sat Narkoba Polres Madina pun berhasil mengamankan pelaku Muhammad Sobar Nasution Alias Sobar berikut Barang Bukti dari rumahnya tanpa perlawanan" jrlas Akp Muhammad Rusli, S.H.

Lanjut Akp Muhammad Rusli, S.H "Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku merupakan Residivis Kasus Tindak Pidana Narkoba sudah 2 (dua) kali mendekam di Lembaga Permasyarakata (Lapas) dan saat ditangkap dan diamankan Pelaku berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait Tindak Pidana Narkotika yang melibatkan Tersangka Harun Al Rasyid dan kawan kawan" ucapnya

"Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Pelaku berikut Barang Bukti kami bawa dan amankan ke mako Sat Narkoba Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" tambah Kasat Narkoba Polres Madina.

"Dari pemeriksaan awal, terhadap Pelaku Penyidik menerapkan Pasal Pasal 144 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Kurungan Penjara" tutup Kasat Narkoba Polres Madina Akp Muhammad Rusli, S.H diakhir wawancaranya dengan Bripka Yogi Yanto Paur Subbag Humas Polres Madina.(SR01)

Sumber : Humas Polres Madina