StatusRAKYAT.com, Tanjung Balai - Sedang menunggu calon pembelinya di salah satu gang dekat rumahnya di Kota Tanjung Balai, seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Tersangka Asmadi Pjt alias Madi (19) warga Jln. Jend. Sudirman Km. V Gang Kenanga Link. V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus di gang Kenanga yang menuju rumahnya, Rabu (05/02/2020) sekitar pukul 20.00 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H pada penjelasannya kepada wartawan, Kamis (06/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Kapolres dari tersangka petugas menemukan dan menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,80 gram dan uang tunai sebesar Rp.45.000,-.
Menanggapi penangkapan tersangka Narkoba yang gencar dilaksanakan di wilkum Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan hampir seluruhnya berkat informasi yang diterima dari masyarakat.
Demikian pula kasus Narkoba yang berujung penangkapan terhadap Asmadi Pjt alias Madi juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
"Informasi menyebutkan bahwa di Gang Kenanga Link. V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu", sebut Kapolres.
Mendapat informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui keberadaan TSK, tim langsung bergerak untuk meringkus TSK.
Namun begitu melihat petugas, TSK yang sedang berdiri didalam gang Kenanga menunggu pembeli narkotika jenis shabu spontan membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
Ketika diringkus dan digeledah, kepada petugas TSK mengakui kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut untuk dijual.
Selanjutnya barang bukti dan TSK diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.
(RH/Red )
Tersangka Asmadi Pjt alias Madi (19) warga Jln. Jend. Sudirman Km. V Gang Kenanga Link. V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus di gang Kenanga yang menuju rumahnya, Rabu (05/02/2020) sekitar pukul 20.00 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H pada penjelasannya kepada wartawan, Kamis (06/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Kapolres dari tersangka petugas menemukan dan menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,80 gram dan uang tunai sebesar Rp.45.000,-.
Menanggapi penangkapan tersangka Narkoba yang gencar dilaksanakan di wilkum Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan hampir seluruhnya berkat informasi yang diterima dari masyarakat.
Demikian pula kasus Narkoba yang berujung penangkapan terhadap Asmadi Pjt alias Madi juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
"Informasi menyebutkan bahwa di Gang Kenanga Link. V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu", sebut Kapolres.
Mendapat informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui keberadaan TSK, tim langsung bergerak untuk meringkus TSK.
Namun begitu melihat petugas, TSK yang sedang berdiri didalam gang Kenanga menunggu pembeli narkotika jenis shabu spontan membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
Ketika diringkus dan digeledah, kepada petugas TSK mengakui kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut untuk dijual.
Selanjutnya barang bukti dan TSK diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.
(RH/Red )