StatusRAKYAT.com, Madina - Kepolisian Sektor Natal berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku judi jenis Togel di depan warung milik saudara IGUN, tepatnya di Desa Panggautan Kec. Natal Kab. Mandailing Natal Senin (16/03/2020) berinisial JN (41) lengkap dengan barang bukti angka pasangan dan uang tunai.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Sik. M.Si meminta kepada masyarakat untuk anti terhadap segala bentuk judi, karena sangat merusak mental masyarakat.
Lebih lanjut Kapolres Madina mengajak masyarakat untuk anti terhadap perjudian dan bersama sama berantas judi, ”mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan, saya berharap masyarakat menyadari hal ini, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi”, tambah Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara” tutup Kapolres Madina.
Sebelumnya disampaikan, penangkapan Pelaku berawal dari informasi warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku “JN” alamat Desa Sikara-kara II Kec. Natal Kab. Mandailing Natal
Dari tangan pelaku kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi jenis togel, 1 (satu ) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih (berisikan angka angka pasangan judi jenis togel) dan 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO warna Silver (yang berisikan angka2 pasangan jenis togel) serta Uang sebanyak Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah). (Red)
Pada kesempatan tersebut Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Sik. M.Si meminta kepada masyarakat untuk anti terhadap segala bentuk judi, karena sangat merusak mental masyarakat.
Lebih lanjut Kapolres Madina mengajak masyarakat untuk anti terhadap perjudian dan bersama sama berantas judi, ”mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan, saya berharap masyarakat menyadari hal ini, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi”, tambah Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara” tutup Kapolres Madina.
Sebelumnya disampaikan, penangkapan Pelaku berawal dari informasi warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku “JN” alamat Desa Sikara-kara II Kec. Natal Kab. Mandailing Natal
Dari tangan pelaku kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi jenis togel, 1 (satu ) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih (berisikan angka angka pasangan judi jenis togel) dan 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO warna Silver (yang berisikan angka2 pasangan jenis togel) serta Uang sebanyak Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah). (Red)