StatusRAKYAT.com, Medan - LBH Medan sebagai lembaga bantuan hukum yang konser terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam hal ini meminta kepada Pimpinan TVRI Stasiun Sumut untuk segera memberikan hak-hak dari Devis Abuimau Karmoy selaku wartawan/kontributor berita TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 sampai 31 Desember 2017 yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut.
Hari ini pasca dugaan pemberhentian sepihak tersebut telah tepat 1,7 Tahun berlalu, namun pihak TVRI Stasiun Sumut belum juga memberikan apa yang menjadi hak-haknya sebagaimana yang telah diatur oleh UU Nomor: 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa perlu diketahui sebelumnya Devis Abuimau Karmoy telah membuat pengaduan kepada pihak Disnaker Provinsi Sumut atas pemberhentian sepihak yang menimpanya, dan hingga sampai saat ini pihak pengawasan Disnaker Provinsi sumut telah membuat Nota I tanggal 22 Agustus 2019 dan Nota II tanggal 18 September 2019, namun atas Nota tersebut pihak Disnaker Provinsi Sumut mengatakan belum ada balasan dari Kementerian terkait dan informasi terakhir yang diterima pihak Disnaker telah memanggil pihak TVRI namun pihak TVRI tidak hadir dan langkah selanjutnya Disnaker Provinsi Sumut akan memanggil untuk panggilan yang ke-II.
LBH Medan menduga pihak TVRI Stasiun Sumut sengaja dan tidak mau memberikan hak-hak dari Devis Abuimau Karmoy, hal tersebut dapat dilihat dari tidak koperatifnya pihak TVRI Stasiun Sumut yang mana tidak mengindahkan panggilan Disnaker Provinsi Sumut. Oleh karena itu, LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya, apabila ini tidak diselesaikan maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Sumut yang mempunyai slogan TVRI Pemersatu Bangsa.
Oleh karena itu, secara hukum sebagai Televis Nasional Pemersatu Bangsa, TVRI seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat akan hukum yang berlaku bukan malah sebaliknya, dan apabila permasalahan ini tidak kunjung selesai maka akan memberikan Citra Negatif di mata masyarakat terhadap TVRI Stasiun Sumut.
Sebelumnya diketahui bahwa pada Rabu 6 Mei 2020 LBH Medan juga telah mengirimkan surat Perihal : Mohon Atensi kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Dewan Pers, TVRI Pusat, Komisi III DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang pada intinya meminta agar TVRI Stasiun Sumut menyelesaikan hak-hak klien kami Devis Abuimau Karmoy.
LBH Medan menduga perbuatan TVRI Stasiun Sumut yang tidak memberikan hak-hak dari Devis Abuimau Karmoy telah melanggar ketentuan UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. (Red)
Hari ini pasca dugaan pemberhentian sepihak tersebut telah tepat 1,7 Tahun berlalu, namun pihak TVRI Stasiun Sumut belum juga memberikan apa yang menjadi hak-haknya sebagaimana yang telah diatur oleh UU Nomor: 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa perlu diketahui sebelumnya Devis Abuimau Karmoy telah membuat pengaduan kepada pihak Disnaker Provinsi Sumut atas pemberhentian sepihak yang menimpanya, dan hingga sampai saat ini pihak pengawasan Disnaker Provinsi sumut telah membuat Nota I tanggal 22 Agustus 2019 dan Nota II tanggal 18 September 2019, namun atas Nota tersebut pihak Disnaker Provinsi Sumut mengatakan belum ada balasan dari Kementerian terkait dan informasi terakhir yang diterima pihak Disnaker telah memanggil pihak TVRI namun pihak TVRI tidak hadir dan langkah selanjutnya Disnaker Provinsi Sumut akan memanggil untuk panggilan yang ke-II.
LBH Medan menduga pihak TVRI Stasiun Sumut sengaja dan tidak mau memberikan hak-hak dari Devis Abuimau Karmoy, hal tersebut dapat dilihat dari tidak koperatifnya pihak TVRI Stasiun Sumut yang mana tidak mengindahkan panggilan Disnaker Provinsi Sumut. Oleh karena itu, LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya, apabila ini tidak diselesaikan maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Sumut yang mempunyai slogan TVRI Pemersatu Bangsa.
Oleh karena itu, secara hukum sebagai Televis Nasional Pemersatu Bangsa, TVRI seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat akan hukum yang berlaku bukan malah sebaliknya, dan apabila permasalahan ini tidak kunjung selesai maka akan memberikan Citra Negatif di mata masyarakat terhadap TVRI Stasiun Sumut.
Sebelumnya diketahui bahwa pada Rabu 6 Mei 2020 LBH Medan juga telah mengirimkan surat Perihal : Mohon Atensi kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Dewan Pers, TVRI Pusat, Komisi III DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang pada intinya meminta agar TVRI Stasiun Sumut menyelesaikan hak-hak klien kami Devis Abuimau Karmoy.
LBH Medan menduga perbuatan TVRI Stasiun Sumut yang tidak memberikan hak-hak dari Devis Abuimau Karmoy telah melanggar ketentuan UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. (Red)