StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah pada 09 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo laksanakan sosialisasi kepada stakeholder tentang peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2020 di Aula Kantor KPU Karo jalan sekira pukul 10.35 WIB, Jumat (26/06) 2020 yang dihadiri seluruh Komisioner KPU.
Sesuai dasar hukum peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang No 02 tahun 2020 perubahan ketiga (3) atas Undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang undang yang diantaranya ada ketentuannya di Pasal 122 ayat (3),Pasal 201 A ayat (1) dan Pasal 201 A ayat (2) dan seterusnya yang di sampaikan paparanya oleh masing masing Komisioner KPU Karo.
Ketua Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan menyampaikan dalam paparanya terkait aturan perubahan yang lama ke yang baru," bagaimana KPU dan Jajarannya, misalnya PPS bagaimana melakukan Verifikasi Faktual, PPK dalam menerima tamu, tentu semua harus mengikuti protokoler kesehatan, bila tidak mengikuti aturan tersebut, bisa digugat, begitu kira kira SOP kita begitu ketatnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini,"terangnya.
Lantas lanjutnya lagi, Pemilu Tahun ini agak sedikit berbeda dengan sebelumnya akibat adanya pandemi Covid-19,namun disini koordinasi dengan Stakeholder dibutuhkan, dan informasi, kalau kemarin dari Calon Perseorangan sudah menyerahkan dukungan Calon Perseorangan dan pada tanggal 29 Juni 2020 akan kita lakukan Verifikasi Faktual, jadi disinilah kami harapkan kepada seluruh masyarakat, Partai Politik LSM, Pers agar ikut mengawal Verifikasi ini, "ayo kawal ini, karena personil kami mulai dari Panitia Desa/Kelurahan (PKD) kurang untuk ini,terangnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, diantaranya Pimpinan Partai Politik, Gugus Tugas Covid-19 Karo, Kepala Kesbangpol Linmas Kab Karo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo,Bawaslu Kabupaten Karo dan undangan lainnya. (D'vd)
Sesuai dasar hukum peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang No 02 tahun 2020 perubahan ketiga (3) atas Undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang undang yang diantaranya ada ketentuannya di Pasal 122 ayat (3),Pasal 201 A ayat (1) dan Pasal 201 A ayat (2) dan seterusnya yang di sampaikan paparanya oleh masing masing Komisioner KPU Karo.
Ketua Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan menyampaikan dalam paparanya terkait aturan perubahan yang lama ke yang baru," bagaimana KPU dan Jajarannya, misalnya PPS bagaimana melakukan Verifikasi Faktual, PPK dalam menerima tamu, tentu semua harus mengikuti protokoler kesehatan, bila tidak mengikuti aturan tersebut, bisa digugat, begitu kira kira SOP kita begitu ketatnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini,"terangnya.
Lantas lanjutnya lagi, Pemilu Tahun ini agak sedikit berbeda dengan sebelumnya akibat adanya pandemi Covid-19,namun disini koordinasi dengan Stakeholder dibutuhkan, dan informasi, kalau kemarin dari Calon Perseorangan sudah menyerahkan dukungan Calon Perseorangan dan pada tanggal 29 Juni 2020 akan kita lakukan Verifikasi Faktual, jadi disinilah kami harapkan kepada seluruh masyarakat, Partai Politik LSM, Pers agar ikut mengawal Verifikasi ini, "ayo kawal ini, karena personil kami mulai dari Panitia Desa/Kelurahan (PKD) kurang untuk ini,terangnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, diantaranya Pimpinan Partai Politik, Gugus Tugas Covid-19 Karo, Kepala Kesbangpol Linmas Kab Karo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo,Bawaslu Kabupaten Karo dan undangan lainnya. (D'vd)