StatusRAKYAT.com,Pagar Alam - Sumsel,Pihak Sat Reskrim Polsek Dempo Selatan menjadwalkan adanya mediasi antara pihak terkait soal dugaan meruginya peternak ayam akibat pemutusan kerjasama kemitraan oleh perusahaan peternakan, Senin (27/7/2020). Namun mediasi menemui jalan buntu (gagal) dan pelapor memilih melanjutkan proses hukum dan tetap pada tuntutannya.”
Pihak pelapor DT yang dihadiri oleh kuasanya AK dari LSM setempat. Sedangkan pihak terlapor, dihadiri oleh karyawan PT Super Unggas Jaya (SUJA) yaitu Agustian Islami selaku Manager PT Super Unggas Jaya (SUJA) untuk wilayah sumatera selatan beserta beberapa karyawannya dan juga di dampingi Lindung Manullang, SH selaku pengacara dari PT Super Unggas Jaya (SUJA) tersebut.
Tahap awal lalu pihak pelapor dan terlapor pun sudah diperiksa secara bergantian dengan jadwal yang terpisah. Pihak pelapor didampingi oleh kuasanya dari LSM setempat.
“Hari ini sesuai surat undangan dari Sat Reskrim Polsek Dempo Selatan yaitu hari Senin mediasi. Akhirnya kami datang untuk melakukan mediasi pada para pihak. Saat itu pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti guna memperkuat dan meluruskan mediasi tersebut. “Sudah kami serahkan ke polisi,” lanjutnya.
Pengacara PT SUJA Lindung Manullang, SH juga menegaskan, bersamaan dengan adanya laporan tersebut tetap diupayakan mediasi oleh pihak kepolisian. Namun hingga sore itu, masih belum ada hasilnya. “Untuk agenda selanjutnya ini belum dijadwal kembali, karena hasil dari mediasi saat ini gagal dan tidak mencapai kata sepakat.
“Kami juga akan membuat laporan polisi terhadap pelapor dan kuasanya dengan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan pelapor dan kuasanya tersebut kepada karyawan dan PT Super Unggas Jaya, kami sudah pegang beberapa bukti tersebut sebagai dasar kami untuk membuka laporan polisi nantinya, karena ketika mediasi kami sudah sangat bijak dan mengulur beberapa point dasar kami untuk mencapai kata sepakat namun upaya kami tersebut tidak di indahkan, pungkasnya’
Lindung Manullang, SH menjelaskan, tujuan dari mediasi ini, agar polisi tahu duduk permasalahannya dimana. “Kerangka berpikir peristiwa pidana ini dimana, bahwa laporan yang dituduhkan kepada klien saya tidak berdasar yakni unsur pidananya juga tidak terpenuhi, dan kami rasa tidak ada norma norma hukum yang kami langgar dimana itu sebagai dasar laporan bisa diproses, jadi saya akan terus pantau laporan tersebut, kita juga minta kearifan dan kebijaksanaan dari penyidik dalam mendalami dan memahami perkara ini, ini adalah permasalahan perdata dan itupun pihak pelapor juga harus cukup bukti untuk apabila ingin melakukan gugatan perdatanya dipengadilan setempat, ucap dari kuasa hukum perusahaan itu.’
Disisi lain, kuasa hukum terlapor, Lindung Manullang,SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Kanit Reskrim AIPDA Yose Rizal,S.Psi sudah berusaha total agar para pihak berdamai dalam agenda mediasi tersebut. “Mumpung permasalahan ini belum terlalu dalam agar tidak berlarut dalam saling lapor, tetapi memang segala keputusan tetap kembali kepada para pihak,” Ucapnya.(Tim)