StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Satresnarkoba Polres Tanah Karo amankan Narkotika jenis Ganja sekitar 2 Kilogram dari Pelaku TPA Ginting alias Negro (24) warga Veteran Gg. Sempakata Ujung Kelurahan Kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab.Karo dan R Surbakti (20) warga Desa Kuta Galuh Kec. Tiganderket Kab.Karo atas penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja pada Kamis (16/07) 2020, sekira pukul 14.45 WIB di Jln. Veteran gang Pendidikan Kelurahan Kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di sebuah gubuk.
Adapun Kronologi penangkapan yang disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH, yang mana pada Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekira pukul 14.45 WIB di Jln. Veteran Gg.Pendidikan Kelurahan Kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab.Karo tepatnya di sebuah gubuk, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama TPA Ginting Alias Negro dan R Surbakti.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Plastik assoy warna biru berisikan 260 (dua ratus enam puluh) paket/am Narkotika jenis Ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat bruto 450 (empat ratus lima puluh) gram, lantas di Plastik assoy warna merah berisikan 172 (seratus tujuh puluh dua) paket/am Ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan seberat bruto 350 (tiga ratus lima puluh) gram,"terang Ras Maju Tarigan SH.
Berikutnya lagi, "kita temukan 39 (tiga puluh sembilan) paket/am Ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 70 (tujuh puluh) gram didalam sebuah potongan pipa, 1(satu) bungkus kertas putih berisi Ganja meliputi batang/ranting seberat bruto 120 (seratus dua puluh) gram, 13 ( tiga belas) paket/am Ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat bruto 17,87 (tujuh belas koma delapan tujuh) gram didalam sebuah tas sandang warna hitam.
Terakhir, terang Ras Maju, "kita temukan 1 (satu) bungkus/bal warna kuning berisi Ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang berat bruto 950 (sembilan ratus lima puluh) gram di dalam 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam, 21 (dua puluh satu) lembar kertas warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Nah, setelah kita menemukan barang bukti tersebut selanjutnya terhadap pelaku TPA Ginting Alias Negro dan R Surbakti serta barang buktinya kita bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk kita proses guna penyidikan selanjutnya, "jelas AKP Ras Maju Tarigan SH menerangkan.
(D'vd)
Adapun Kronologi penangkapan yang disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH, yang mana pada Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekira pukul 14.45 WIB di Jln. Veteran Gg.Pendidikan Kelurahan Kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab.Karo tepatnya di sebuah gubuk, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama TPA Ginting Alias Negro dan R Surbakti.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Plastik assoy warna biru berisikan 260 (dua ratus enam puluh) paket/am Narkotika jenis Ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat bruto 450 (empat ratus lima puluh) gram, lantas di Plastik assoy warna merah berisikan 172 (seratus tujuh puluh dua) paket/am Ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan seberat bruto 350 (tiga ratus lima puluh) gram,"terang Ras Maju Tarigan SH.
Berikutnya lagi, "kita temukan 39 (tiga puluh sembilan) paket/am Ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 70 (tujuh puluh) gram didalam sebuah potongan pipa, 1(satu) bungkus kertas putih berisi Ganja meliputi batang/ranting seberat bruto 120 (seratus dua puluh) gram, 13 ( tiga belas) paket/am Ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat bruto 17,87 (tujuh belas koma delapan tujuh) gram didalam sebuah tas sandang warna hitam.
Terakhir, terang Ras Maju, "kita temukan 1 (satu) bungkus/bal warna kuning berisi Ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang berat bruto 950 (sembilan ratus lima puluh) gram di dalam 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam, 21 (dua puluh satu) lembar kertas warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Nah, setelah kita menemukan barang bukti tersebut selanjutnya terhadap pelaku TPA Ginting Alias Negro dan R Surbakti serta barang buktinya kita bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk kita proses guna penyidikan selanjutnya, "jelas AKP Ras Maju Tarigan SH menerangkan.
(D'vd)