StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Pelarian tersangka yang sudah setahun menjadi buronan terkait kasus Pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang pada hari Rabu (11/09)2019 sekira pukul 10.00 WIB tahun lalu di Perjalangan Mbal- Mbal Nodi Desa Mbal Mbal Petarum Kec. Lau barum Kab. Tanah Karo oleh Tersangka P. Peranginangin akhirnya dapat diringkus petugas.
Adalah warga LW Beringin Horas Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, P Perangin-angin (52) tersebut di ringkus Personil Satreskrim Polres Tanah Karo bersama dengan Polsek Simpang Kiri Polres Sumbusalam Aceh, Senin (20/07) 2020 sekira pukul 01.00 WIB di Pasar Mingguan Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam karena diduga telah melakukan pembunuhan yang menyebabkan matinya seseorang.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH menjelaskan kronologi peningkatan tersangka Selasa (21/07) 2020 , dimana pada Senin tanggal 20 Juli 2020, sekira pukul 01.00 WIB , diperoleh informasi dari sumber yang layak dipercaya yang memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka (P. Peranginangin) yang berjualan dengan istrinya di Pasar Mingguan Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Setelah personil kita mendapatkan informasi tersebut Anggota Polsek Simpang Kiri dan anggota Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo berangkat ke lokasi untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut, kemudian setelah melakukan pengintaian dan dipastikan bahwa Tersangka berada ditempat tersebut,nah sekira pukul 01.00 WIB Tim langsung melakukan penangkapan dan membawa Ke Mapolsek Simpang Kiri selanjutnya guna proses sidik dibawa ke Polres Tanah Karo, "papar Sastrawan Tarigan SH tersebut.
(D'vd)
Adalah warga LW Beringin Horas Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, P Perangin-angin (52) tersebut di ringkus Personil Satreskrim Polres Tanah Karo bersama dengan Polsek Simpang Kiri Polres Sumbusalam Aceh, Senin (20/07) 2020 sekira pukul 01.00 WIB di Pasar Mingguan Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam karena diduga telah melakukan pembunuhan yang menyebabkan matinya seseorang.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH menjelaskan kronologi peningkatan tersangka Selasa (21/07) 2020 , dimana pada Senin tanggal 20 Juli 2020, sekira pukul 01.00 WIB , diperoleh informasi dari sumber yang layak dipercaya yang memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka (P. Peranginangin) yang berjualan dengan istrinya di Pasar Mingguan Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Setelah personil kita mendapatkan informasi tersebut Anggota Polsek Simpang Kiri dan anggota Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo berangkat ke lokasi untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut, kemudian setelah melakukan pengintaian dan dipastikan bahwa Tersangka berada ditempat tersebut,nah sekira pukul 01.00 WIB Tim langsung melakukan penangkapan dan membawa Ke Mapolsek Simpang Kiri selanjutnya guna proses sidik dibawa ke Polres Tanah Karo, "papar Sastrawan Tarigan SH tersebut.
(D'vd)