StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Ratusan Warga Desa Jandi Meriah Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo mendatangi Gedung DPRD Karo jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo pada Senin (27/07) 2020 sekira pukul 11.00 WIB dengan mengadukan keluh kesah warga ke Wakil Rakyat atas mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Desanya.
Salah satu perwakilan warga,Jainal Bangun (59) warga Desa Jandi Meriah mengatakan selama dalam rapat Pemerintah Desa tidak menghargai warga masyarakat, artinya Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak terbuka dan tidak tranfaran terhadap warga terkait penanganan Covid-19,semisal ada 145 nama penerima BLT-DD yang terdata, dalam penandatanganan penerima dari jumlah tersebut ada 10 warga tidak menandatangani penerimaan BLT-DD tersebut sehingga pembagian BLT-DD tidak jadi dibagikan,"jelas dihadapan Anggota DPRD Karo saat gelar RDP di Ruang Kantor RDP,
Di lanjutkannya kembali," Pemerintah Desa /Kepala Desa tidak berpihak terhadap rakyatnya, terlebih soal Pertanahan yang di kenakan biaya ratusan ribu rupiah, yang menurut pihak BPN biaya pengukuran secara resmi (membuat patok batas Tanah) hanya sebesar 250. 000, - rupiah, yang diminta pemerintahan Desa Jandi Meriah sebesar 400.000,- rupiah. Nah jadi disini kami hadir ke kantor DPRD ini,untuk mengusulkan pemakzulan Kepala Desa, tersebut, "yang diaminkan oleh perwakilan warga lainnya.
Sementara itu Iriani Br Tarigan setelah menerima kedatangan dan mendengarkan keluh kesah warga tersebut mengatakan," semua ada undang undang nya, ada regulasi yang mengatur, kami anggota DPRD Karo hanya bisa memfasilitasi sebagai mediator terkait pembahasan yang kita lakukan saat ini, kami tidak berhak memutuskan untuk memberhentikan Kepala Desa , hanya saja kami tetap memberikan solusi terbaik dengan membahas bersama Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas terkait, jadi besok kita akan langsung gelar rapat kembali bersama pihak pihak yang terkait "ucapnya.
Sementara Camat Tiga Nderket Kabupaten Karo, Sukur Sembiring mengatakan, sementara waktu dan menanti permasalahan tersebut kelar, Kantor pemerintahan Desa di lakukan di Kantor Camat, mengingat keperluan dan kebutuhan warga dalam hal pelayanan harus tetap berjalan, dan apapun nantinya Regulasi yang ada, kami pihak pemerintah Kecamatan tetap mengikuti aturan pemerintahan yang ada kedepannya, "ucapnya.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan didampingi wakil ketua Davit Kristian Sitepu Sidarta Bukit dan serta Anggota DPRD lainnya(Pujiati Ginting, Jun Adi Arif Bangun, Jani Sembiring, Sipken Ginting, Kalvin Barus, dan Lusia Sukatendel) serta pihak perwakilan Pemkab Karo (BPMD Camat, Kakansatpol PP, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya) serta BPD Desa Jandi Meriah dan perwakilan warga.
(D'vd)
Salah satu perwakilan warga,Jainal Bangun (59) warga Desa Jandi Meriah mengatakan selama dalam rapat Pemerintah Desa tidak menghargai warga masyarakat, artinya Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak terbuka dan tidak tranfaran terhadap warga terkait penanganan Covid-19,semisal ada 145 nama penerima BLT-DD yang terdata, dalam penandatanganan penerima dari jumlah tersebut ada 10 warga tidak menandatangani penerimaan BLT-DD tersebut sehingga pembagian BLT-DD tidak jadi dibagikan,"jelas dihadapan Anggota DPRD Karo saat gelar RDP di Ruang Kantor RDP,
Di lanjutkannya kembali," Pemerintah Desa /Kepala Desa tidak berpihak terhadap rakyatnya, terlebih soal Pertanahan yang di kenakan biaya ratusan ribu rupiah, yang menurut pihak BPN biaya pengukuran secara resmi (membuat patok batas Tanah) hanya sebesar 250. 000, - rupiah, yang diminta pemerintahan Desa Jandi Meriah sebesar 400.000,- rupiah. Nah jadi disini kami hadir ke kantor DPRD ini,untuk mengusulkan pemakzulan Kepala Desa, tersebut, "yang diaminkan oleh perwakilan warga lainnya.
Sementara itu Iriani Br Tarigan setelah menerima kedatangan dan mendengarkan keluh kesah warga tersebut mengatakan," semua ada undang undang nya, ada regulasi yang mengatur, kami anggota DPRD Karo hanya bisa memfasilitasi sebagai mediator terkait pembahasan yang kita lakukan saat ini, kami tidak berhak memutuskan untuk memberhentikan Kepala Desa , hanya saja kami tetap memberikan solusi terbaik dengan membahas bersama Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas terkait, jadi besok kita akan langsung gelar rapat kembali bersama pihak pihak yang terkait "ucapnya.
Sementara Camat Tiga Nderket Kabupaten Karo, Sukur Sembiring mengatakan, sementara waktu dan menanti permasalahan tersebut kelar, Kantor pemerintahan Desa di lakukan di Kantor Camat, mengingat keperluan dan kebutuhan warga dalam hal pelayanan harus tetap berjalan, dan apapun nantinya Regulasi yang ada, kami pihak pemerintah Kecamatan tetap mengikuti aturan pemerintahan yang ada kedepannya, "ucapnya.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan didampingi wakil ketua Davit Kristian Sitepu Sidarta Bukit dan serta Anggota DPRD lainnya(Pujiati Ginting, Jun Adi Arif Bangun, Jani Sembiring, Sipken Ginting, Kalvin Barus, dan Lusia Sukatendel) serta pihak perwakilan Pemkab Karo (BPMD Camat, Kakansatpol PP, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya) serta BPD Desa Jandi Meriah dan perwakilan warga.
(D'vd)