StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo dibawah pimpinan AKP. Sastrawan Tarigan, S.H,M.H bersama Opsnal Narkoba Tanah Karo dibawah pimpinan AKP. Ras Maju Tarigan, S.H, melakukan penangkapan terhadap DPO Kasus pencurian dengan kekerasan, Kamis (6/8) 2020.
Pandus Tarigan (43), warga Desa Kubu Simbelang Kec. Tiga Panah, Kab. Karo ini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Tanah Karo terkait kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Kejadian bermula pada kamis (30/4) lalu, sekitar pukul 04:00 WIB, Amirudin Lubis (Pelapor) bersama kernetnya Dicky Pranata Lubis (Saksi) mengendarai mobil L300 BK 8449 SH menuju Tanjung Morawa. Sesampai didepan puskesmas Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo, Mobil Pelapor di pepet oleh mobil Avanza Warna Putih BK 1853 seri tidak diketahui korban. Kemudian datang dua Orang yang tidak dikenal mendatangi mobil Pelapor dan salah satu pelaku mematikan mesin dan mengambil kunci kontak.
Selanjutnya Pelaku mengancam Pelapor dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil uang tunai Rp. 45.000.000 yang berada didalam tas dan juga 2 ( dua ) buah HP merk Samsung dan Nokia. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Tanah Karo dengan Laporan Polisi Nomor : LP/331/IV/2020/SU/RES T.KARO.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Tanah Karo tersebut, akhirnya pada kamis (6/8) sekira pukul 16:00 WIB, pelaku dilumpuhkan oleh tim gabungan dari Opsnal Satreskrim dan Opsnal Narkoba Polres Tanah Karo di perladangan desa Manuk Mulia Kec. Tiga Panah Kab. Karo. Selanjutnya Sat Reskrim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. Pada saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tembakan tegas dan terukur selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapat perawatan dari Tim Medis, kemudian tersangka diboyong ke Mako Polres Tanah Karo.
Saat dikonfirmasi wartawan statusrakyat.com melalu Whatsapp pribadi miliknya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP. Sastrawan Tarigan, S.H,M.H membenarkan penangkapan tersebut. ' Pelaku merupakan DPO Kita sejak Bulan april, kita terus melakukan pengembangan kasus. Kerja keras kita akhirnya berbuah manis, kamis kemarin kita berhasil melumpuhkan pelaku di kec. tiga panah', kata Sastrawan.
Lanjutnya, ' Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Tanah Karo, Ini sebagai perwujudan dari amanat Kapoldasu, Tidak ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Sumatera Utara. Jadi Polres Tanah Karo Semaksimal mungkin memperkecil ruang gerak bagi para pelaku kejahatan di Tanah Karo ini'. ucapnya mengahiri pesan whatsapp untuk melanjutkan pekerjaannya.(D'vd/SR01)