Eksekusi Sepeda Motor Yang Terparkir Disamping Loket Sepadan Kabanjahe, Sitepu Rasakan Dinginnya Jeruji Besi Polres Tanah Karo -->
Cari Berita

Advertisement

Eksekusi Sepeda Motor Yang Terparkir Disamping Loket Sepadan Kabanjahe, Sitepu Rasakan Dinginnya Jeruji Besi Polres Tanah Karo

01 Agustus 2020

StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Kasat Reskrim Polres Tanah AKP Sastrawan Tarigan.SH,MH turun langsung melakukan penangkapan terhadap ARS, Sitepu (26) warga  Samura Kabanjahe Kabupaten Karo terkait Kasus Pencurian Kendaraan roda dua /Sepeda Motor di Jln.Veteran Kabanjahe tepatnya di Terminal Loket Sepadan  Kec.Kabanjahe Kab.Karo pada Rabu, (29/07)  2020, Sekira Pukul 23.30 WIB. 

Sesuai dasar laporan Polisi Nomor : LP/575/VII/2020/SU/RES T. KARO,tanggal 31 Juli 2020,atas nama Pelapor Pier Eliezer Ginting (17) warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. 

Saat diminta keterangan kepada AKP Sastrawan Tarigan SH, Sabtu (01/08) 2020 siang menerangkan awal kejadian yang mana pada Rabu  (29/07) 2020 sekira Pkl.23.00 WIB Korban Pier Eliezer Ginting memarkirkan Sepeda Motornya di samping Loket Sepadan Terminal Kabanjahe dan korban juga mengunci stang sepeda motor tersebut. Selanjutnya Korban bersama teman nya hendak makan ke arah Terminal bawah.Setelah Korban dan temannya selesai makan dan hendak pulang,Korban sudah tidak melihat Sepeda Motor miliknya di tempat sebelumnya diperkirakan, "kata Kasat

Lantas pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020, Sekira Pukul 19.00 WIB, Saya bersama Anggota Opsnal mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa tersangka ARS Sitepu sedang berada di Desa Rumah Pil-pil Kec.Sibolangit Kab.Deli Serdang. Selanjutnya Kita langsung melakukan penangkapan Tersangka dengan tanpa perlawanan dan  kita bersama Anggota  langsung membawa Tersangka ke Polres Tanah Karo untuk diamankan dan dilakukan Penyidikan lebih lanjut,"terang Sastrawan. 

Sementara 1 (Satu) Unit Kendaraan R.2 Merk Yamaha Scorpio-Z Nopol BK 6582 UY, 1 (Satu) buah kunci merk Skr di bawa sebagai barang bukti, kerugian berupa materi Sekitar Rp.10.000.000, - dan 
Pasal  yang kita persangkakan terkait 
tindak pidana "Pencurian" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, "akhir Kasat ini. (D'vd)