StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Seolah tidak memberi ruang gerak bagi pelaku kejahatan diwilayah hukumnya, kembali Unit Opsnal Polres Tanah Karo dipimpin Kanit IV Aiptu Sejahterta Sinulingga melakukan penangkapan terhadap Wademar Simatupang (28) terduga pelaku curanmor di Desa Rumka, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sabtu (8/8).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) unit yamaha mio BK 4291 MAC serta 1(satu) potong celana warna coklat, 1(satu) potong baju berwarna hitam, 1(satu) potong masker berwarna hitam.
Saat dikonfirmasi wartawan statusrakyat.com di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Tanah AKP Sastrawan Tarigan.SH, membenarkan penangkapan tersebut. 'Pada hari Kamis tgl 6 Agustus 2020 Resti Simamora (pelapor) mengantar pesanan makanan ke dalam pajak kabanjahe, kemudian pelapor memarkirkan septor jenis yamaha mio BK 4291 MAC di depan toko bangun jaya, setelah itu pelapor masuk kedalam pajak kabanjahe', kata Sastrawan Tarigan.
Masih kata tarigan, 'Selang setengah jam pelapor kembali ke tempat parkir septor tersebut, setelah sampai pelapor tidak melihat lagi septor jenis yamaha mio miliknya berada di parkiran tersebut.
Selanjutnya Resti melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tanah Karo dan diterima oleh piket dengan Laporan Polisi Nomor : LP/593/VIII/2020/SU/RES T.KARO , berdasarkan laporan tersebut tim langsung bergerak menuju TKP dan langsung mengecek CCTV di seputaran TKP. Setelah mengantongi identitas pelaku ,barulah tim berhasil mengamankan pelaku di Desa Rumka, namun pelaku sempat melawan sehingga petugas terpaksa memberi peringatan keras kearah kaki pelaku', Kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo mengapresiasi kinerja anggotanya.(D'vd/SR01)