Pjs Bupati Toba Harianto Butarbutar Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2021 -->
Cari Berita

Advertisement

Pjs Bupati Toba Harianto Butarbutar Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2021

23 November 2020



StatusRAKYAT.com, Toba, Kabupaten Toba -Pjs. Bupati Toba Harianto Butarbutar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Perubahan  Peraturan Daerah Kabupaten Toba No.1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan  Raperda No.3 Tahun 1999 tentang Lambang Daerah dan Penggunaannya, pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Toba , Senin (23/11/2020).

Dalam RAPBD 2021, Pemkab Toba  telah menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.100.244.200.595 dan rencana belanja daerah sebesar Rp 1.105. 244.200.595 defisit (Rp. 5000.000.000), yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 699.638.644.760 dengan proporsi sebesar 63.30 persen, belanja modal sebesar Rp 1440.014.986.254 dengan proporsi sebesar 12,66 persen, belanja tidak terduga sebesar Rp. 8.300.000.000 dengan proporsi sebesar 0.75 persen dan belanja transfer Rp. 257.290.569.581 dengan proporsi 23,27 persen terhadap total belanja.

Harianto menyebutkan sesuai dengan urusan pemerintah daerah berdasarkan PP No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ada 51 urusan pemerintah tersebut alokasi  belanja didistribusikan kepada 46 Cost Center (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai pertanggungjawaban.

Dijelaskan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah Pemkab Toba melakukan strategi antara lain melakukan perhitungan potensi, pendataan, peningkatkan efektivitas, penyederhanaan, sanksi,pengawasan pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan kemitraan dengan swasta dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Pelaksanakan pembangunan tahun 2021 Pemkab Toba akan melakukan kebijakan belanja daerah yang diarahkan  untuk melakukan pengeluaran sebatas kemampuan fiskal daerah  dengan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi akuntabilitas dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan sedang kebijakan pembiayaan daerah adalah melakukan investasi penyertaan modal pada Bank Sumut", jelas Harianto Butarbutar.

Selanjutnya Harianto mengatakan dengan ditetapkannya PP No.14 Tahun 2020 tentang perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba menyebabkan lambang daerah yang diatur dalam perda No.3 Tahun 1999 masih menggunakan kata "Samosir" dan "wilayah Samosir" dipandang perlu melakukan penyesuaian.

"Oleh karena itu dalam Raperda diajukan penyesuaian  dengan keadaan geografis Kabupaten Toba," sebut Harianto Butarbutar.(Red)