StatusRAKYAT.com, Deliserdang - Hanya butuh waktu satu jam tim gabungan unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Unit Resum Satreskrim Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus pengeroyokan hingga berujung pada hilangnya nyawa seseorang di desa Sei Rotan,Kec.Percut Sei Tuan,Kab.Deli Serdang,Sumut.
pada kamis tengah malam 10 desember 2020.
Hanya dalam tempo 1 jam 3 pelaku penganiayaan terhadap remaja 18 tahun itu berhasil di ringkus di sejumlah lokasi berbeda
Ketiga tersangka adalah TI (17) Andika Prasteyo (21), dan Bayu Anggara (18),selain itu 5 pelaku lainnya yakni Robby, Jimy,Danu,Rian dan juga Tata hingga kini masih diburu dan sudah masuk DPO
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan dalam keterangan nya tertulis menjelaskan aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga dusun 3,Desa Bintang Meriah,Kec.Batangkuis itu terjadi di 3 lokasi.
"Lokasi pertama jalan Medan - Batangkuis,desa sei rotan.kemudian korban bersama rekannya digiring ke lokasi kedua di lorong Vll,desa sei rotan,lalu korban dibawa keseputaran jalan sidomulyo ujung (perbatasan dengan desa bakaran batu)kec.Batangkuis,"ungkap kanit reskrim jum'at,11/12/2020.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan itu,korban terluka parah di bagian kepala dan sekujur tubuh.
"Masing-masing pelaku yang kita amankan terlibat dalam penganiayaan,bahkan ada di antaranya yang memukuli korban berulang kali,"ujarnya.
Ditambahkannya,dalam kondisi keritis,kemudian korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku,kemudian di evakuasi oleh warga ke klinik puja bertempat di Batangkuis,sampai akhirnya tim medis tidak dapat menyelamtkan nyawa korban.
"Jadi tindak pidana itu bermula,ketika korban hendak pulang kerumah bersama rekan nya RS (23).ketika berpaprasan di lokasi penganiayaan pertama,para pelaku bersama kelima DPO yang sebelumnya mengenal korban sebagai ketua EZTO salah satu perkumpulan sepeda motor,seketika itu menghentikan laju kendaraan korban,para pelaku langsung melakukan penganiayaan,"ujar kanit
Kemudian pasca kematian korban,pihak unit reskrim polsek percut sei tuan bersama unit resum Polrestabes Medan langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku.
Di tempat yang berbeda,saksi mata dimas prabowo penjaga toko baterai mengaku ia dengan jelas melihat kejadia itu.
"Saya melihat yang memukul paling sadis si Rian,sedangkan Andika memukul bagian muka dengan tangan kanan,lalu Tri menendang bagian badan korban dan memukul kepala korban menggunakan tangan kanan.
Lalu saya lihat si robby melompat menerjang bagian badan korban sampai telungkup,kemudian memukul korban menggunakan tangan kanan sampai pelipisnya pecah," ungkap saksi.
Keteranga saksi juga sesuai dengan video yang abadikan oleh salah satu tersangka,dan sekarang video itu sudah beredar di masyarakat,video yang berdurasi 0.59 detik tersebut terlihat jelas penganiayaan yang di lakukan sejumlah tersangka tersebut.
Akibat perbuatan nya,kini para pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (alamsyah)