StatusRAKYAT.com, Medan - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku jambret sewaktu-waktu setelah beraksi di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/12/2020) malam.
Tersangka adalah JHP (20) dan JS (22), warga Jalan Selambo Toba (Tanah Garapan), Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu korban Reka Amanda (22) sedang melakukan sepeda motor melintas di Jalan Sakti Lubis.
Saat berkendara, korban yang merupakan warga Jalan Bajak IV Gang Saki 11 tersebut memegang handphone. Tak disangka, pelaku yang mengikutinya dari belakang langsung merampas handphone dari tangan korban.
“Korban kemudian menabrakkan sepeda motor, sehingga menyebabkan terjatuh ke aspal,” ujar Yaqin kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Sesaat kemudian, warga yang melihat kejadian itu langsung menangkap tersangka ke Pos Polisi Kampung Baru. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota dan tersangka langsung diboyong ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah mendekam di penjara. Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi jambret, tapi masih kita kembangkan lagi, ”ungkap Yaqin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.(alamsyah)