StatusRAKYAT.com, Medan - Seorang pria melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang majikan tempatnya bekerja disalah satu toko besi dijalan Gatot Subroto, lingkungan 4, Kelurahan Sei Sekambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Kamis (17/12/2020) jam 18:30 WIB.
Tak hanya menguras uang korban, Suwendi (27) warga Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia ini juga saat aksinya di ketahui langsung mencekik dan memukulkan sebatang besi kearah korban, akibatnya Pho Khin Shin alias Ali (61) serta Pho King Liang alias Ayung (pr ) harus dilarikan ke RS Royal Prima karena mengalami sejumlah luka.
Menurut Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Riko Sunarko didampingi oleh Kasat Reskrimnya Kompol Martuasah Tobing dan wakilnya AKP Rafles serta Kanit Pidana Umum, Iptu Yunan saat menggelar konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan ( 28/12) mengatakan bahwa kejadian bermula pada tanggal 17 Desember 2020 sekira jam 18:30 WIB, saat itu PO Khin Shin melihat adanya bayangan orang yang mencurigakan di lantai 2 rumahnya. Merasa curiga, ia pun mencoba mencari tau hal tersebut hingga kedalam gudang, namun tiba-tiba dari arah belakang ada seseorang yang memukul punggungnya dengan benda keras yang membuat korban terjatuh, seketika itu korban berusaha bangkit untuk melakukan perlawanan, namun usahanya gagal setelah empat pukulan besi menghantam tubuh dan kepalanya hingga pria tua tersebut tak sadarkan diri.
Namun sebelumnya pelaku juga telah melakukan penganiayaan terhadap Po King Liang alias Ayung dikamar mandi.
Puas melakukan aksi kejinya, Suwendi langsung menguras uang korban sebesar Rp.15.500.000.
“Usai kejadian, korban langsung membuat laporan pengaduan, kemudian unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan olah TKP, hingga akhirnya pada tanggal 18 Desember 2020 tersangka Suwendi dapat kita ringkus saat berada di SPBU jalan Tengku Amir Hamzah”,ucap Riko Sunarko.
Selain menangkap Suwendi, lanjut Kapolrestabes lagi, pihaknya juga mengamankan istri tersangka berinisial TSP (18) yang menjadi tersangka yang turut menikmati hasil curian suaminya.
“Sebagai barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya 1 kalung emas seberat 2,3 gram,1 cincin emas seberat 1 gram, 1Hp Xiomi yang dibeli dari uang curian, uang Rp.2.500.000 sisa hasil tindak pidana, 1 unit Yamaha Mio BK 2609 SP, beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi, 1 batang besi yang digunakan untuk memukul korban dan beberapa bungkus makanan ringan yang dibeli dari uang curian, para tersangka kita jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 480 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”,pungkas Kombes Pol Riko Sunarko. ( ASP )