StatusRAKYAT.com, Selayar - Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati serentak telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, selaku lembaga tekhnis penyelenggara pilkada di level kabupaten juga telah membuka ruang dan kesempatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang merasa tidak puas untuk menyalurkan rasa ketidak puasan dengan melaporkan dan atau mendaftarkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.
Koordinator divisi tekhnis, Andi Dewantara menguraikan, batas waktu pengajuan gugatan ke mahkamah konstitusi berlangsung selama tiga hari pasca penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh kpu dengan mendasari berita acara rekapitulasi dan surat keputusan hasil penghitungan suara sebagai obyek sengketa di mahkamah konstitusi.
Sesuai prosedur, mekanisme, dan regulasi, kpu siap melayani seluruh rangkaian proses dan tahapan.
Namun sebuah kesyukuran tersendiri kata dia, karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh regulasi, tidak ada satupun pasangan calon yang menyampaikan gugatan.
Dengan demikian, seluruh pasangan calon dinyatakan telah menerima secara legowo hasil pilkada.
Untuk saat ini, kpu tinggal akan menunggu surat pemberitahuan dan pengumuman register perkara dari mahkamah konstitusi yang tertuang pada buku registrasi perkara konstitusi (brpk) yang akan diserahkan mahkamah konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada kisaran 5-6 Januari 2021 mendatang.
Berdasarkan regulasi yang ada, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU)RI akan menyerahkan buku registrasi perkara (brpk) kepada kpu kabupaten kota, lima hari pasca penyerahan oleh mahkamah konstitusi.
Setelah diterimanya buku registrasi perkara konstitusi (brpk) yang menerangkan bahwa Selayar tidak mendapatkan gugatan dari pasangan calon, kpu baru akan mendesign jadwal rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Lanjut, Andi Dewantara menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi-Selatan, sidang pendahuluan mahkamah konstitusi (mk) diketahui, baru akan dimulai pada kisaran tanggal 13 Januari 2021 mendatang.
Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, buku registrasi perkara konstitusi (brpk) baru akan diserahkan mk kepada KPU RI, pada kisaran tanggal 5-6 Januari 2021.
Jika tidak molor dari jadwal yang ada, maka rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, kemungkinannya baru akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, antara tanggal 8-10 Januari 2021, terangnya, menjawab pertanyaan, dan spekulasi warga terkait dengan masa penetapan pasangan calon terpilih.
Terakhir, Andi Dewantara berharap agar seluruh rangkaian rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang hasilnya sudah diterima dengan segala kebesaran hati oleh kedua pasangan calon akan menjadi sebuah akhir yang baik dalam konteks sejarah penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bumi Tanadoang, hari ini ,dan kedepan, pungkasnya saat dihubungi wartawan via saluran telefon selular, hari, Minggu, (27/12). (Andi Fadly Dg. Biritta)