StatusRAKYAT.com, Medan - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, Polrestabes Medan, kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis daun Ganja kering siap edar. Dari tangan pelaku, Daun Ganja kering seberat 238 gram berhasil disita petugas, pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020.
Dalam keterangan tertulisnya Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto kepada awak Media menjelaskan, kronologis singkat penyergapan terhadap pelaku inisial nama JHS (27) warga Jalan Datuk Kabu, Gang Datuk Vl, Pasar lll Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/12/2020).
Setelah sebelumnya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Medan Area, mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran barang haram di Pasar lll Kecamatan Percut Sei Tuan, berangkat dari informasi yang diperoleh Team menyisir lokasi.
Tepatnya dijalan Datuk Kabu, Pasar lll, team melihat ciri-ciri yang sesuai informasi lalu Petugas mengamankan pelaku.
Pasca penangkapan berlangsung Petugas tidak menemukan Ganja tersebut dari tangan pelaku, akan tetapi ketika dilakukan penggeledahan dirumah JHS, Petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Benar saja, setelah di geledah Petugas, isinya terdiri dari plastik putih yang digunakan sebagai pembungkus Daun Ganja Kering tersebut, berikut tiga bungkus kertas tiktak. Untuk selanjutnya Pelaku (JHS) beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna penyelidikan lebih lanjut.
"Terduga pengedar Narkotika jenis Daun Ganja Kering, Pelaku atas nama JHS telah diamankan di Mapolsek, guna penyelidikan lebih lanjut", ujar Kanit Reskrim Iptu Rianto.(ASP)