Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Covid-19, Camat Kabanjahe : Bukan Wewenang Kecamatan Untuk Memberikan Izin -->
Cari Berita

Advertisement

Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Covid-19, Camat Kabanjahe : Bukan Wewenang Kecamatan Untuk Memberikan Izin

07 Januari 2021


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo
- Mulai adanya kegiatan acara pesta Adat dan sejenisnya di Kabupaten Karo yang menimbulkan keramaian dan berkumpulnya  masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Pihak Pemerintahan Kecamatan Kabanjahe tidak pernah mengeluarkan izin baik lisan maupun tulisan mengingat situasi Pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang, SSTP, M.Si saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (07/01) 2021 mengatakan, terkait izin keramaian dalam pelaksanaan adat istiadat bukan wewenang pihak Kecamatan dalam memberikan izin.

Sebenarnya dalam hal memberikan izin bukan wewenang Kecamatan, namun bukan berarti pihak Kecamatan Kabanjahe tutup mata, karena Lurah dan Kepala Desa di wilayah saya tetap mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol kesehatan,"ujar Camat Kabanjahe 
Leonard Bastian Girsang, SSTP, M.Si

Adapun ditegaskan Camat Kabanjahe Leonard, bahwasanya dalam pemutusan mata rantai Covid-19 bukan tanggungjawab pemerintah semata, semakin tinggi kesadaran individu dalam pemutusan penyebaran Covid-19 ,semakin cepat kita memasuki kehidupan normal.

Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menyikapi pemutusan matarantai Covid-19,semakin cepat kita menjalani kehidupan normal,selama belum ada pemberitahuan resmi pemerintah sebaiknya kita tetap mengikuti Protokol kesehatan,"tutup Camat Kabanjahe.

(D'vd/AJT)