Gugatan Paslon 01 dan 03 Ditolak MK, KPU Karo Segera Tetapkan Paslon Terpilih -->
Cari Berita

Advertisement

Gugatan Paslon 01 dan 03 Ditolak MK, KPU Karo Segera Tetapkan Paslon Terpilih

16 Februari 2021


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo
- Sengketa Pilkada Karo yang sudah disidangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jalan Medan Merdeka Barat Jakarta ini,dimana beberapa waktu lalu sempat menjadi topik hangat diantara Netizen dan para penikmat Politik di warung warung Kopi di Tanah Karo umumnya,terlebih ada issu berhembus deras bahwa Pilkada diulang ataupun pemungutan suara ulang (PSU) akan diberlakukan.

Namun pada kenyataannya issu tinggal lah issu dan sebatas isapan jempol belaka,ya..., tahapan demi tahapan persidangan di MK yang ke 3 (tiga) kalinya pada,Selasa (16/02) 2021 dimulai pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB sudah selesai,dengan kata lain ,gugatan para Paslon nomor urut 01 (Jusua Ginting - Saberina Tarigan) dan nomor urut 03 (Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti),resmi ditolak MK

Ketua KPUD Kabupaten Karo Gemar Tarigan saat dikonfirmasi statusrakyat.com via seluler sekira pukul 13.00 WIB,menyampaikan, sidang yang digelar tadi (hari ini_red) adalah sidang yang III (tiga) bahwa gugatan Paslon urut 01 dengan nomor gugatan 05, dan Paslon 03 dengan no gugatan 06, ditolak, jadi
sesuai peraturan MK yang mana sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara, untuk Karo 1,5%.

Lanjut Gemar lagi,"sedangkan selisih Paslon nomor urut 05  Paslon 03, ada selisih 4,05%,nah,,
dalil - dalil yang diajukan para Penggugat tidak kuat, dan tidak terbukti,"ujar Gemar sembari sampaikan,bahwa sesuai dengan tahapan maka, paling lama lima hari pasca putusan hari ini, KPU Karo harus menetapkan Paslon terpilih,"terangnya.

(D'vd/ajt)