StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo dalam pandangan hukumnya menilai bahwa penyidik Polres Tanah Karo tidak profesional dalam menangani perkara,sehingga Pospera Karo mendampingi Halpian Sembiring Meliala saudara kandung dari Milala Sembiring Meliala anak kandung dan ahli waris almarhum Kapiten Sembiring Meliala surati Polres Tanah Karo terkait pemalsuan tandatangan.
Dijalaskan wakil sekretari DPC Pospera Kabupaten Karo, Yoki Pranata Sinulingga bahwa pengaduan almarhum Milala Sembiring Meliala, tertanggal 21 Maret 2019,prihal dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat wasiat nomor :1 Tahun 2004, yang diperbuat dihadapan notaris JT,S.H.
Berdasarkan saran dari penyidik Polres Tanah Karo dari hasil penyelidikan yang dituangkan dalam SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ) kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020 atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala," terang Yoki.
Perkara ini dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi setelah 15 bulan surat pengaduan yang dilayangkan. Juga kami menilai hanya bahwa alasan penyelidik tidak dapat meneruskan pengaduan alm.Milala Sembiring Meliala hanya karena tidak dapat menyerahkan akta minute yang asli adalah bentuk ketidak profesionalan Penyidik Polres Tanah Karo," terang Yoki di halaman Mapolres Tanah Karo kepada wartawan seusai menyerahkan surat permohonan,Jumat (05/02) 2021.
Diterangkan Yoki lagi,pelapor sampai harus menyampaikan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2020. Penanganan perkara itu baru diteruskan setelah ada surat dan penangan Propam Polda Sumut,Irwasda Polda Sumut dan Bidkum Poldasu.
Kabidkum Polda Sumut yang termuat dalam surat Kapolda Sumut kepada Kapolres Tanah Karo pada nomor 2 poin 1 (a) yang menyatakan bahwa, diduga keras telah terjadi pemalsuan tanda tangan Pendumas (pengaduan masyarakat) Milala Sembiring Meliala dan Susana Br Sembiring Meliala pada Akta Wasiat nomor : 1 Tahun 2004 yang diperbuat dihadapan notaris JT, SH. Jadi menurut kami tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara itu," tegas sekretari DPC Pospera Kabupaten Karo ini.
Yang lebih menguatkan lagi,kata Yoki,Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Utara telah menerbitkan putusan nomor : 04/MPWN.Provinsi Sumatera Utara/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 dengan amar putusan menyatakan saudara JT,SH bersalah.
Kalau dalam batas waktu yang ditentukan permohonan kami tidak ditindak lanjuti maka kami akan menggunakan bahasa kami sendiri. Kami akan turun ke jalan dengan mengerahkan massa dari seluruk DPC Pospera seSumatera Utara. Itu sebagai bentuk protes keras terhadap ketidak profesionalan penyidik Polres Tanah Karo dalam menyelesaikan kasus itu demi tegaknya suoremadi hukum di Tanah Ksro," tegas Yoki mengakhiri perbincangan dengan wartawan.
(D'vd/AJT)