Simpan Sabu di Lubang Tempat Spion Motor, GSB Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo -->
Cari Berita

Advertisement

Simpan Sabu di Lubang Tempat Spion Motor, GSB Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo

30 Maret 2021


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo -
Satresnarkoba Polres Tanah Karo tidak kenal lelah untuk mempersempit ruang gerak bagi para pelaku kejahatan tindak pidana narkotika di Kabupaten Karo. 

Hal ini dibuktikan pada rabu (24/03) 2021, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengamankan GSB (39) di depan sebuah tempat pangkas di pasar Tigapanah Desa Tigapanah, Kec Tigapanah, Kab.Karo.

Berawal dari informasi warga yang layak dipercaya bahwa ada pelaku kejahatan tindak pidana narkotika berkeliaran di pasar Tigapanah, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo bergerak menuju TKP dan melihat laki laki yang dicurigai menyimpan narkoba. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menggeldah pakaian, dan tempat sekitar tersangka.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 1(satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan potongan kertas timah berwarna silver yang disimpan tersangka didalam lubang tempat spion sebelah kanan stang speda motor miliknya.

Selain itu ditemukan juga 7 (tujuh) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah sekop yang terbuat dari kertas, dibalut dengan potongan kertas tisu warna putih, didalam sebuah botol plastik bening warna kecil yang dibungkus dengan plastik assoy warna merah yang ditemukan dibawah tangki sepeda motor merk GLPRO warna Hitam Kombinasi Putih milik tersangka. 

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH melalui KBO Iptu Hendry Tarigan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. 'GSB Berhasil diamankan di pasar Tigapanah berikut barang bukti 8 (delapan) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,24 gram dan 1 (satu) buah telepon genggam, kata Hendry.

Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik. (SR01)