StatusRAKYAT.com, Medan - Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1422 H tanggal 14 Mei 2021, Pemkab Toba melarang ASN dan keluarga untuk bepergian keluar daerah/mudik dan cuti mulai tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.
Pemerintah Kabupaten Toba melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Drs. Audi Murphy Sitorus,SH, M.Si membuat surat edaran . Surat edaran nomor:;800/854/Diklat-PKA/BKD/2021 tanggal 23 April 2021 tentang pembatasan bepergian ke Luar daerah dan/atau mudik dan cuti atau mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
Pelarangan mudik tersebut untuk mencegah penyebaran virus covid-19 sesuai dengan surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dan atau/ mudik dan cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
Disebutkan Ddalam surat edaran tersebut Pemkab Toba melarang ASN dan keluarga untuk bepergian keluar daerah/mudik dan cuti mulai tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021. PNS yang melaksanakan tugas kedinasan keluar daerah/ mudik yang bersifat penting atau terpaksa harus mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk cuti dalam Surat edaran tersebut ASN tidak dapat mengajukan cuti pada periode tersebut kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting sesuai dengan PP 11 Tahun 2017.
Bagi ASN yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.(JMP)