Salah Satu Program Unggulan Lacak Daerah Mulai Beraksi -->
Cari Berita

Advertisement

Salah Satu Program Unggulan Lacak Daerah Mulai Beraksi

15 April 2021


StatusRAKYAT.com, Indramayu
- Komitmen terhadap pelaksanaan 10 (sepuluh)  Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina-Lucky Hakim satu-per-satu mulai dilaksanakan. Saat ini yang tengah digencarkan hingga ke berbagai pelosok desa adalah program Lacak Aset Daerah atau yang dikenal dengan sebutan 'La-da'.


Seperti diketahui, La-Da yaitu sebuah program yang bertujuan untuk mendata dan menginventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), sehingga aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah dapat lebih tertata dan lebih termanfaatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dan lebih diberdayagunakan oleh perangkat daerah. 


Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli kepada Diskominfo menjelaskan, program La-Da yang merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu sejalan dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah terutama Pasal 476 ayat (1) bahwa 'Pengguna Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun'.


Syadeli menambahkan, kegiatan La-Da melibatkan semua perangkat daerah hingga ke desa-desa, karena semuanya merupakan pengguna barang milik daerah. Perangkat Daerah diharuskan melakukan inventarisasi terhadap barang daerah yang ada di instansinya.


"Mulai Hari Rabu ini kita turunkan Tim Inventarisasi Lacak Aset Daerah ke lapangan. Mereka tersebar di berbagai kecamatan untuk melacak aset daerah yang ada desa dan kecamatan. Minggu depan kita bergerak ke perangkat daerah lainnya," kata Ahmad Syadeli.


Syadeli menegaskan, Tim Inventarisasi La-da merupakan Tim Work yang anggotanya terdiri dari BKD, Inspektorat, serta didampingi dari unsur Kejaksaan Negeri Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616 Indramayu.

"Kita berharap dengan adanya Program La-Da aset-aset daerah yang ada di instansi semuanya terlacak dan sesuai dengan SIMDA Barang," katanya.

Sementara itu dalam pantauan Diskominfo, Tim Inventarisasi La-Da telah bergerak ke lapangan. Mereka harus bergerak cepat mengejar targetnya, karena hanya diberi waktu sekitar kurang lebih 2 minggu, yakni mulai 14 April 2021 sampai dengan 29 April 2021. 
(DN/Mutadi)