StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, meminta dan menertibkan serta menutup tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Binjai, Langkat, Karo dan Deliserdang, THM itu meliputi, tempat karaoke, spa dan diskotik, oukup, selama bulan Ramadhan 1442 H.
Penegasan ini disampikan, seusai memimpin rapat evaluasi PPKM mikro di ruang aula Tengku rizal Nurdin, jalan Sudirman Medan, Rabu sore (21/04) 2021.
Itu, yang berbau Tempat Hiburan Malam (THM) di tutup, jangan jangan kalian yang punya, kata Edy saat menyambangi satu persatu kepala daerah yang sedang duduk di meja rapat.
Mendengar ucapan teguran Gubsu Edy Rahmayadi ,respon dan kegerahan datang dari kepala daerah yang disebut wilayahnya , dan sepakat kedepan menindaklanjutinya untuk menertibkan dan menutup Tempat Hiburan Malam (THM).
Sama halnya, respon Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, saat itu juga memerintahkan kepada Kasatpol PP melalui Kabid Tibum M. Cerah Sembiring, itu segera lakukan penutupan tempat hiburan malam, sesuai permintaan Gubsu. Artinya kata Gubsu tadi, kita harus menghormati agama Muslim yang sedang melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan ini," terangnya.
Untuk itu segera Satpol-PP bersama instansi terkait lainnya bergabung secara bersinergi, melakukan pendataan lokasi, dan sampaikan kepada pelaku usaha secara persuasif, bila hal ini tidak dihiraukan, maka pelaku usaha yang membandel langsung berikan tindak tegas, sesuai dengan aturan yang ada.
Namun demikian silahkan dijabarkan secara profesional mana saja yang sesuai dengan ketentuan dan mana yang melanggar sesuai ketentuan PPKM mikro , segera ditutup, jangan dibiarkan,"akhirnya.
(D'vd/AJT)