Bawa Sabu 10 Kg, Pasutri Diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Hotel -->
Cari Berita

Advertisement

Bawa Sabu 10 Kg, Pasutri Diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Hotel

02 Juni 2021


StatusRAKYAT.com, Medan
- Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan pasangan suami istri di salah satu Hotel yang berada di Medan, Rabu (26/5/2021) Pukul 21:00 Wib.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kasubbid Penmas Poldasu  AKBP MP Nainggolan dan penerjemah Disabilitas mengadakan konferensi pers di halaman Parkir Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) Sekira Pukul 17:00 Wib.

Kapolrestabes Medan menyebutkan, penangkapan itu bermula berdasarkan dari hasil pengembangan tersangka M.Herry alias Herry yang berhasil ditangkap personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada hari Rabu, 28/4/2021 sekira pukul 06:00 wib di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kec. Sunggal, Kab Deli Serdang, dengan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu, dengan berat 40.000 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan dan di dapatkan 10.000 gram sabu dari tangan kedua tersangka pasangan suami istri terebut.

"Diketahui tersangka bernama AN (48), alamat huta ll Jalan sederhana, Desa perdagangan ll, Kec Banda, Kab Simalungun dan YU (24), Jalan amal Gg Rahayu, Kel Perdagangan l, Kec Bandar, Kec Simalungun. Tersangka melakukan transaksi di salah satu Hotel di jalan H.Adam malik. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warnah hijau metalik dengan plat BK 1138 LD. Kejar-kejaranpun terjadi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Nangka, Gg Jambu No.9 Link Manggis, Kel Simpang tiga Pekan, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan," Ujar Riko.

Adapun barang bukti yang diamankan 10 Kg sabu, 1 (satu) unit mobil jenis Ford Everest warna hijau BK 1138 LD, 1 (Satu) buku rekening BRI, 4 (Empat) unit HP dan uang tunai Rp 5.920.000.
Kedua tersangka pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 Tahun. (Alamsyah)