StatusRAKYAT.com, Tanjungbalai - Jurnalis Tanjungbalai Bersatu (JTB) terbentuk dari perkumpulan awak media yang ada di Kota Tanjungbalai yang mana Ketua terpilih secara aklamasi yaitu Wartawan dari Bratapos Irwansyah Putra Sianipar.
Dalam hal ini JTB menyikapi sikap brutal dan mengutuk keras serta mengecam aksi penembakan yang dilakukan oknum tidak dikenal (OTK) yang menyebabkan seorang wartawan dan juga Pemimpin Redaksi (Pimred) atau pemilik media Online Lassernews Today sehingga korban meninggal dunia.
Seperti yang diketahui korban adalah seorang wartawan dari media online bernama Marasalem Harahap atau akrab disapa Marsal, Marsal dihabisi oleh OTK saat hendak pulang menuju rumah kediaman nya Sabtu (19/6/2021) dini hari.
Korban ditembak tepat dipaha kiri dan dada kanan sehingga korban mengalami luka yang serius dan darah terus keluar mengalir dari tubuh korban sehingga korban lemas tak berdaya dan kejadian tersebut tidak jauh dari rumahnya lebih kurang jarak 250 meter.
Terkait permasalahan ini, JTB meminta kepada Presiden Jokowi terkhusus Kapolri Listyio Sigit Prabowo untuk segera menangkap dan mengadili terduga pelaku OTK tersebut serta mengungkap apa motif dan siapa dalang dari pembunuhan yang diduga telah terakomodir ini.
Ketua JTB terpilih saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, “Kami selaku pengurus dan anggota Jurnalis Tanjungbalai Bersatu meminta agar seluruh wartawan yang terutama Dewan Pers ikut membantu untuk mengungkap kasus penembakan seorang wartawan yang ada di Simalungun Siantar Sumatera Utara", Sabtu 19/6/2021.
"Karena menurut Ketua JTB tersebut perlakuan ini adalah tolak ukur kekerabatan dan kekompakan awak media, jika kita selaku Wartawan diam saja maka hal seperti ini akan terus terulang, maka dari itu mari wartawan yang ada di Indonesia kita melangkah bersama agar pelaku cepat di adili", pungkas Irwan.
"Ketua JTB juga mengatakan wartawan bekerja sesuai fiksi nya, apa yang iya dengar, lihat dan ketahui maka itu akan dijadikan berita sehingga menjadi konsumsi publik yang mana kita ketahui bersama bahwa wartawan dalam bertugas telah dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999", tegas nya
“ Seorang Jurnalis atau wartawan dalam tugas peliputannya tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun serta wartawan juga tidak boleh di halang halangi kerna semua hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999".
Dan jika ada dari pihak yang bersangkutan di beritakan oleh media kalau berita itu tidak benar silahkan tuntut melalui Dewan Pers atau lakukan hak jawab (Bantahan) bukan mengambil sikap premanisme atau kearoganan yang bisa menyebabkan kematian.
Harus diketahui juga bahwa wartawan berhak melakukan tugas nya sebagai sosial control dan mintra yang baik, baik itu dengan aparat penegak hukum maupun pengusaha serta seluruh masyarakat dan instansi yang ada di Indonesia.(Arsito)