StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Satreskrim Polres Tanah Karo gelar rekontruksi pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu yakni hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 21.30 WIB di kolam pancing SRP Desa Sukanalu Kec. Barusjahe Kab. Karo. (08/07.2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Dasar pelaksanaan rekontruksi sesuai dengan Laporan Polisi:LP/ B / 347/IV/2020/SPKT/POLRES TANAH KARO, tanggal 27 April 2021, dengan Korban Y Wijayanta Sembiring (20 Pelajar/Mahasiswa, Desa Sukanalu Kec. Barusjahe Kab. Karo, dengan Tersangka A.Sitepu (42) Wiraswasta, Desa Sukanalu Kec. Barusjahe Kab. Karo
Pelaksanaan rekontruksi dihadiri oleh Penyidik dari Polres Tanah Karo, Jaksa Penuntut Umum Budi Apriandi.SH dan Kuasa Hukum Tersangka Frengki Bukit,SH serta Para Saksi dan keluarga Korban, dengan Pengamanan dari Polri Polres Tanah Karo yang juga disaksikan ratusan warga sekitar.
Pelaksanaan kegiatan rekontruksi dibuka oleh Penyidik Ipda Togu Siahaan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan rekontruksi sebanyak 27 Adegan, dengan adegan rekontruksi dilakukan oleh Tersangka dan Para Saksi dengan Korban peran pengganti dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan.
Dimana Tindak Pidana yang di sangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 355 ayat (2), Pasal 354 ayat (2) lebih Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.
(D'vd/Berjoet)