StatusRAKYAT.com, Tanjungbalai -
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawasan Investigasi Money Politik (PIMP) Idris Harahap mengecam insiden penganiayaan yang dialami Syafei dan Hamdan Sinaga, jurnalis Indo Rubrik, ketika menjalani tugas peliputan di Asahan pada Sabtu dini hari , 24 Juli 2021.
Menurut Idris , tindakan kekerasan yang dilayangkan kepada jurnalis merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
" Kita mengutuk aksi kekerasan tersebut dan meminta kepada pihak Polres Asahan agar menangkap dan menahan semua pelakunya diadili,serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Idris dalam keteranganya, Kamis (29/7/2021).
Kepada awak media di Rumah kediaman Syafei dan Hamdan (25/07/2021) sekira pukul 19.00 sampai pukul 23.00 wib menceritakan krologis peristiwanya, dikatakannya berawal dari adanya mobil tangki pembawa BBM Solar yang disinyalir illegal.
Sekitar pukul 1.00.Wib Sabtu (24/07/2021) mobil tangki bermuatan 16 ton BBM solar menuju simpang kawat ,persis didepan kantor Polres Asahan, Syafii dan Hamdan Sinaga mengenderai sepeda motor berhenti dan ingin memfoto mobil tangki tersebut. Tiba tiba dua unit mobil dan tiga sepeda motor menghapiri kami, dari dalam mobil keluar oknum yang kami kenal sebelumnya berinisil CDR.
Hamdan mengatakan CDR adalah oknum TNI AL,bersama rekannya 5 orang yang juga kami kenal sesama Rekan Wartawan juga namun beda media,diantaranya Ilham ,Gani,Eko dan dua orang lagi yang tidak kami kenal dan tanpa bertanya langsung memukul kami serta menendang,Padahal kami memakai bed pengenal (KTA) wartawan. Kami dipaksa masuk ke mobil oknum itu, dan kami menolaknya, dengan cara kekerasan terpaksa kami masuk kemobilnya.
Lanjut Hamdan dan Syafei, didalam mobil kami mendapat pukulan dan tendangan lagi dari mereka, tanpa ada rasa kasihan. Kami dibawa ke hotel Marina Kisaran dan disekap, dikamar hotel kami di intimidasi oknum CDR dan Kawan kawan " Wartawan anjing kau, tak kau kenal aku siapa ya..?, apa mau kubunuh kau" ungkap Hamdan menirukan ucapan kata oknum CDR.
Selain kami diintimidasi, kami juga mendapat tekanan dan dipaksa membuat surat pernyataan perdamaian, saya menolaknya. Dengan rasa takut terpaksa kami menuruti kata kata CDR dan kawan kawannya untuk menulis dengan konsep dari oknum CDR serta masing masing menurunkan Tanda tangan diatas kertas bermaterai 10000 dan Kami dilepas pulang sekitar pukul 06.00 Wib.
Akibat penganiayaan yang dilakukan CDR serta Kawan kawannya, Syafii dan Hamdan mengalami luka,memar terlebih Syafei hingga di infus dan dirawat di klinik H Udin jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada siang hingga sore hari,hingga Syafei dan Hamdan pulang kembali kerumah masing masing.
Idris Harahap menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," tegas Idris.
Beliau juga mendesak Kapolda Sumut hingga Kapolri,untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menindak tegas para pelaku dgn tidak pandang bulu.
Idris juga Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
"Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak," imbaunya.(AS)