StatusRAKYAT.com,Kampar - Pembagian bantuan yang bersumber dari Kementrian sosial untuk penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh pihak Kantor Pos dan TKSK kecamatan Tapung hulu diduga kuat dapat menimbulkan penyebaran virus Covid-19.
Pasalnya saat melakukan pembagian bantuan yang dilaksanakan mulai hari Kamis 29 Juli 2021, warga dari 14 Desa yang ada di kecamatan Tapung Hulu tidak mematuhi Protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.
Bahkan pada saat pembagian tersebut menimbulkan kerumunan yang luar biasa, sehingga awak media menghubungi pihak Polsek Tapung Hulu agar segera memberi himbauan kepada masyarakat maupun pihak yang menyalurkan bantuan yang bersumber dari kementerian sosial tersebut.
Mendapat informasi tersebut,tak butuh waktu lama,pihak kepolisian Polres Tapung Hulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SIK tiba di lokasi dan memberikan himbauan,baik itu kepada warga masyarakat maupun pihak yang menyalurkan bantuan.
Dan pada saat diwawancarai, Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SIK membenarkan kerumunan warga masyarakat yang menerima bantuan.dan ia mengatakan bahwa pihak kepolisian Polsek Tapung Hulu telah melakukan kordinasi kepada pihak PT.Pos agar dalam penyaluran harus sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.
Namun sesuai dengan pantauan awak media pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021,dan hingga berita ini diterbitkan,warga masyarakat dan pihak yang menyalurkan bantuan tidak mematuhi anjuran yang telah diberikan Pihak Kepolisian.*(Ali.r.S)