StatusRAKYAT.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Polrestabes Medan melakukan Konferensi Pers ungkap lima (5) pelaku penyiraman air keras wartawan Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online Jelajah Perkara.com Persada Bhayangkara Sembiring (25), di Mapolrestabes, Senin(02/07/21).
Lima pelaku terersebut yakni :
- 1.Sempurna Sembiring (41), warga Jalan Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.(Otak pelaku penyiraman)
- 2.Usman Agus alias Joki (50), eksekutor, Warga Kampung Sawah, Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel,
- 3.Narkis, eksekutor,
- 4.Henri Sanjaya Tarigan (36), warga Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
- 5.Iskandar Indra Buana (39), warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Motifnya sakit hati. Pelaku merasa resah, terancam karena bolak balik diberitakan kemudian merasa diteror, sehingga para pelaku berinisiatif memberikan pelajaran terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Riko Sunarko.
Motif ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap isi percakapan WhatsApp (WA) di ponsel tersangka maupun korban.
"Itu terfaktakan dari WA yang kita screenshot, baik terhadap otak pelaku dan tersangka HST. Itu terfaktakan dari pembicaraan mereka di WhatsApp," ungkapnya.
Menurut Tatan, dari hasil pemberitaan tentang keberadaan Gelanggang permainan (gelper) judi tembak ikan ini, pada Oktober 2020, korban meminta uang Rp 500 ribu dan terus meningkat tiap bulannya.
Namun, pada Juli 2021, pihak pengelola gelper tembak ikan telat memberikan jatah kepada korban diduga karena sepi dampak PPKM. Korban tak terima, mengancam akan memberitakan di situs websitenya.
"Dari lima ratus ribu (jatah tiap bulan) meningkat satu juta, meningkat dua juta, dan meningkat empat juta. Kemudian di bulan Juli itu telat di tanggal 24 belum diserahkan yang harusnya tanggal 21, sehingga korban membuat berita, tapi belum dishare," kata Tatan.
Karena kesal terhadap korban HST dan N mengatur pertemuan dengan korban PBS untuk memberikannya pelajaran. Ketika korban sudah sampai di tempat yang disepakati bersama, kedua eksekutor lalu agak menjauh sekitar 200 meter dari keberadan korban dan menuangkan cairan air keras dari botol minuman kaleng ke botol plastik air mineral.
"Dipindahkan untuk memudahkan cairan tersebut disiram mengenai korban," jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan kejadian ini, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan membekuk lima orang tersangka. Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko menambahkan, dari pemeriksaan pihaknya masih memburu satu orang tersangka berinisial S yang menjual air keras.
"Mereka dijanjikan uang Rp 13 juta, namun baru dikasih eksekutor dan joki, masing-masing satu juta setengah," bebernya.
Dari pengungkapan itu turut diamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 400 ribu, 1 pisau, 5 handphone, 1 unit sepeda motor, helm dan lainnya.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 subsidair Pasal 353 ayat 2 subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (JB).