StatusRAKYAT.com ,Kampar - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH., MH menghadiri pelantikkan/pengambilan sumpah Anggota DPRD Kabupaten Kampar Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Muhammad Nawawi SE dengan masa Jabatan 2019-2024 oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal ST di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (14/09).
Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH., MH yang turut didampingi oleh Sekda Kampar Drs. H. Yusri, M.Si. mengucapkan selamat kepada Muhammad Nawawi SE. “Semoga amanah yang diemban berjalan dengan baik serta dapat memberikan masukan-masukan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dalam membangun Kampar yang lebih baik dan maju.” Ucap Catur.
Sementara itu Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, S.T mengatakan, pelantikan antar waktu dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau untuk melengkapi alat kelengkapan dewan. "Berdasarkan surat keputusan dengan nomor kpts . 970/IX/2021 tentang pemberhentian anggota dewan rakyat kampar atas nama Wilson Siregar. SH akibat meninggal dunia dan peresmian pengangkatan anggota dewan atas nama Muhammad Nawawi SE masa jabatan 2019-2024," katanya.
Lebih lanjut, sambung Faisal, surat keputusan Gubernur Riau dikeluarkan berdasarkan surat keputusan dari dewan pimpinan pusat partai Gerindra tentang penunjukan pengganti Wilson Siregar.
Sekedar diketahui, Muhammad Nawawi dilantik sebagai anggota DPRD Kampar merupakan pengganti antar waktu (PAW) Wilson Siregar yang telah wafat pada empat bulan yang lalu. Wilson wafat di Rumah Sakit M. Djamil Padang pada 4 April 2021 saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumbar. Nawawi merupakan caleg yang meraih suara nomor dua terbanyak setelah Wilson pada tahun 2019 pada dapil Tapung. Wilson meraih suara empat ribu lebih, sedangkan Nawawi memperoleh suara sebanyak 848 suara. Turut hadir diacara para forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemda Kampar. (supriadi)