DPRD Kota Medan Bahas Rapat Kerja P APBD 2021 Dinas Sosial -->
Cari Berita

Advertisement

DPRD Kota Medan Bahas Rapat Kerja P APBD 2021 Dinas Sosial

21 September 2021


StatusRAKYAT.com , Medan
- DPRD Komisi 2 kota Medan bahas perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P - APBD) 2021 Dinas Sosial Kota Medan Senin, (20/09/2021) di ruang Komisi 2 DPRD Kota Medan.

Rapat kerja tersebut di pimpin ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan H.Surianto, S.H. dan dihadiri 8 orang anggota DPRD Komisi 2 dan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis yang hadir sebagai nara sumber 

"Secara akumulasi Medan mendapat pertambahan anggaran sebesar Rp 3.025.837 M, penambahan ini merupakan penambahan beberapa kegiatan antara lain penyesuaian besaran gaji PHL dan pelayanan papan magic data /elektronik DTKS, PKH dan BST," kata Kadis Sosial Endar Sutan Lubis.

Lanjut Kadis Sosial, "Yang paling besar kegiatan pemberian bantuan disabilitas dan Lansia sebesar 2,9 M berupa uang tunai, tanggap cepat darurat 200 juta dan penyesuaian uang transport veteran 10 jt," terangnya.

Pada kesempatan itu Anggota DPRD Komisi 2 Dhiyatul Hayati S.ag, M.pd menanyakan tentang persyaratan disabilitas untuk mengambil dananya dan persyaratan  tentang Usaha bersama ( UB)

"Persyaratannya (disabilitas) adalah SK Wali Kota, karena kalau  mengikuti Kemensos banyak yang gak dapat dan sekarang ini kriteria miskin diatur dengan Perwal no.33 tahun 2021," jawab Kadis.

"Persyaratan Usaha Bersama (UB)  adalah yang masuk kategori miskin dan harus kelompok, namanya kelompok usaha minimal 10 orang, selanjutnya akan diterbitkan SK Kelurahan dan silakan buat proposal alat apa saja yang di butuhkan dan proposal akan di veryvikasi dan di uji
secara teknis bagi yang belum punya usaha," lanjut Kadis.

Anggota DPRD Komisi 2 Wong Chun sen menanyakan tentang  mekanisme pengambilan dana oleh disabilitas

"Mekanismenya pengambilan dana disabilitas oleh orang bank yang akan mengantarkan ke alamat disabilitas," ujar Kadis.

Anggota DPRD Jansen Simbolon menanggapi tentang dana pemulihan anak terlantar dan  meminta kepada Kadis supaya anggaran nya ditambah.

"Pemulihan Anak terlantar  yang belum tercover di akumulasi dengan dana 25 juta   kalau ditangani 25 juta itu sangat minim supaya ditambah," ujarnya. 

Rapat kerja P - APBD 2021 ini merupakan salah satu dari 5 rapat kerja yang dilaksanakan Komisi 2 DPRD Kota Medan
(JB).