Darma Baginda Angkat Bicara, Minta Walikota Bitung Copot Camat Aertembaga dan Para Lurah Aertembaga -->
Cari Berita

Advertisement

Darma Baginda Angkat Bicara, Minta Walikota Bitung Copot Camat Aertembaga dan Para Lurah Aertembaga

27 Oktober 2021


StatusRAKYAT.com ,Bitung
- Terkait adanya Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi dalam tubuh Pemerintahan Kota Bitung, lebih khusus Kelurahan Aertembaga 2 oleh oknum RT terhadap 49 Siswa Politeknik Perikanan, hal ini menuai sorotan dari berbagai pihak.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media Camat Aertembaga Sumeldy Maalangga mengatakan, dirinya sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap oknum ketua RT dan kepala lingkungan tersebut. Rabu 27 Oktober 2021

“Namun mereka membantah telah melakukan pungli sebab mereka berdalih uang tersebut merupakan kerelaan dari para mahasiswa,” bebernya.

Camat Aertembaga Sumeldy Maalangga masih ragu mengambil tindakan tegas, meski telah tertangkap tangan dan memiliki bukti otentik berupa video pengakuan mahasiswa dan rekaman pengakuan kepala lingkungan.

Ia mengatakan saat ini dirinya belum bisa memastikan hukuman apapun terhadap yang bersangkutan, karena masih akan dilakukan mediasi mempertemukan para mahasiswa dan oknum RT tersebut.

Terpisah Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda yang ditemui disalah satu cafe yang ada di Pusat Kota Bitung mengatakan, kalau hal tersebut adalah tindakan yang mempermalukan Wali Kota Bitung dan Wali Kota harus segera mengevaluasi kinerja Camat Aertembaga dan aparat Kelurahan tersebut.

Saya meminta kepada Wali Kota Bitung untuk mengevaluasi kinerja aparat Kelurahan Aertembaga 2 kalau perlu copot Camat Aertembaga karena hal ini akan berimbas kepada Wali Kota, dan mempermalukan Wali Kota sendiri”, ujar Darma.

Darma juga menambahkan, terkait surat yang ditanda tangani oleh Lurah Aertembaga Norma L Manaroinsong, SIP, menurut Darma hal ini sangat berbahaya karena seorang Lurah menandatangani surat resmi tanpa ada logo Pemerintah Kota Bitung dan tidak mencantumkan NIP nya sebagai pejabat.

Mana mungkin seorang Lurah menandatangani surat resmi tanpa ada Logo Pemerintah Kota Bitung, dan itu bisa dikatakan surat palsu ditambah lagi Lurah tersebut tidak mencantumkan NIP nya sebagai Pejabat”, ucap Darma.

Lanjut Darma, mirisnya pada surat domisili sementara tersebut hanya ditulis tangan saja, sementara Pemerintah Kota Bitung saat ini menggaungkan bahwa Kota Bitung adalah Kota Digital seharusnya semua serba digital jadi tidak ada lagi pembuatan surat resmi seperti itu ditulis tangan.

“Harusnya semua serba digital, artinya pembuatan surat resmi seperti itu pakai laptop atau komputer dan diprint, tidak bisa ditulis tangan dalam surat resmi seperti itu, karena ini bukan pemerintahan jaman dulu”, tegas Darma.

Darma berharap agar camat dapat bertindak tegas sebab SK pengangkatan Pala dan RT adalah SK kecamatan.

“Kasus dugaan pungli ini juga sangat disayangkan sebab mencoreng nama Wali Kota Bitung dan citra Pemkot Bitung, sehingga perlu adanya tindakan tegas,” tandasnya.

( Red )