StatusRAKYAT.com , Bitung - Tak bisa dipungkiri lagi, yang mana Instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, kembali tercoreng akibat ulah oknum Rukun Tetangga (RT) yang berada di Lingkungan 1, RT 02, Kelurahan Aertembaga 2, Kecamatan Aertembaga. Selasa 26 Oktober 2021.
Pasalnya oknum RT tersebut meminta pungutan liar (Pungli) kepada 49 Siswa yang ingin membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara sebesar Rp 25.000 per siswa.
Salah seorang siswa yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan, awalnya oknum RT tersebut meminta sebesar Rp 50.000 tetapi mereka memohon agar diberikan keringanan sehingga oknum RT tersebut menurunkan harganya sampai Rp 25.000 per siswa.
Iya kami dimintai uang pembuatan Surat Keterangan Tinggal Sementara awalnya Rp 50.000, karena kami memohon agar bisa diturunkan sehingga RT tersebut menurunkan sampai Rp 25.000", ujar Siswa.
Lurah Aertembaga 2 Norma L Manaroinsong, SIP saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kalau dirinya tidak mengetahui kalau ada pungutan seperti itu, namun Lurah tersebut mengakui kalau surat keterangan tersebut dia yang menandatanganinya.
Iya benar saya yang tanda tangan, tapi saya tidak mengetahui kalau oknum RT tersebut meminta sejumlah uang kepada siswa-siswa tersebut, karena semua pengurusan yang ada di Kantor Lurah itu semua gratis tidak di pungut biaya", sebut Norma.
Ditempat yang sama Kepala Lingkungan 1 Emi Netty Sahempa membenarkan, kalau oknum RT telah meminta sejumlah uang kepada 49 siswa tersebut sebesar Rp 20.000.
Benar saya mengetahui kejadian tersebut, dan saya sudah ingatkan ke oknum RT, tapi oknum RT berdalil kalau itu adalah pemberian suka rela dari para siswa, tetapi menurut RT tersebut belum semuanya yang sudah membayar", beber Pala Emi.
( Red )